Terciduk Tak Pakai Masker, Puluhan Orang di Solo Dihukum Bersihkan Sungai

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 12 September 2020
Terciduk Tak Pakai Masker, Puluhan Orang di Solo Dihukum Bersihkan Sungai

Puluhan orang terjaring razia yustisi protokol kesehatan diberikan sanksi membersihkan sungai, Jumat.(11/9). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mulai melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan sebagai tindak lanjut Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.

Alhasil, puluhan orang terjaring razia gabungan yang dilakukan Satpol PP Solo bersama TNI dan Polri di Plaza Manahan atau pintu masuk utama Stadion Manahan Solo, Jumat (11/9).

Baca Juga

KPU Solo Putuskan Kampanye Terbuka Diadakan Sekali, Peserta Dibatasi 100 Orang

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengungkapkan, hari perdana razia yustisi protokol kesehatan ada puluhan orang tidak memakai masker terjaring petugas. Ia langsung menyita KTP dan harus menjalani sanksi membersihkan sungai selama 15 menit.

"Semua orang yang terjaring operasi yustisi kita kumpulkan lalu dibawa ke salah satu sungai di tengah kota untuk membersihkan dari sampah," kata Arif.

Setelah menjalani sanksi membersihkan sungai selama 15 menit, kata dia, KTP warga yang terjaring razia yustisi dikembalikan. Razia yustisi akan lebih digencarkan pekan depan.

"Sanksi membersihkan sungai selama 15 menit ini bagian dari aturan baru dalam Perwali Nomor 24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19," kata dia.

Puluhan orang terjaring razia yustisi protokol kesehatan diberikan sanksi membersihkan sungai, Jumat.(11/9). (MP/Ismail)
Puluhan orang terjaring razia yustisi protokol kesehatan diberikan sanksi membersihkan sungai, Jumat.(11/9). (MP/Ismail)

Ia menjelaskan jika dalam razia yustisi mendapati anak-anak di bawah usia 15 tahun tidak memakai masker, yang bertugas menjalankan sanksi membersihkan sungai adalah orang tuanya," papar dia.

Sementara itu, salah satu warga terjaring razia, Kusuma Aditya (27), warga Solo, mengaku belum mengetahui terkait sanksi membersihkan sungai selama 15 menit jika tidak memakai masker. Ia berharap ada sosialisasi yang lebih masif supaya warga benar-benar tertib dan tidak terjaring razia.

Baca Juga

Kasus COVID-19 Meningkat, Ketersediaan Bed di RS Yogyakarta Kurang dari 50 Persen

"Saya mengakui kesalahan ini karena tidak memakai masker. Ini bisa jadi pehatian bagi keluarga saya agar tidak melakukan keselahan serupa," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Rotasi massal ASN Solo terdiri dari tujuh orang pejabat eselon II, 66 pejabat administrator eselon III, dan 139 orang pejabat eselon IV.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Indonesia
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengajuan yang telah sah melalui proses putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Indonesia
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Menkes Budi menegaskan pihaknya sangat konsen terhadap penyakit jantung lantaran merupakan penyebab kematian kedua di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Indonesia
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Indonesia
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Dana hibah yang diterima Keraton Solo ada dua jenis, yaknin ada hibah fisik dan hibah dana atau keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Indonesia
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Jika dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum dan layangkan gugatan ke PTUN
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Bagikan