MerahPutih.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi pada lima aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kelima ASN tersebut dianggap tidak netral dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Sukoharjo.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, kelima ASN yang terbukti tidak netral dan terlibat langsung politik praktis ini melanggar UU Nomor 5/2017 tentang Aparatur Sipil Negara. Dari lima ASN yang mendapat sanksi itu salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santoso.
Baca Juga:
DPR Sebut Penggunaan Kartu Prakerja Layak Diawasi Penegak Hukum
"Dia (Agus) melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai bakal Wakil Bupati Sukoharjo, membiarkan alat peraga sosialisasi dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek 668 buah terpasang di 12 kecamatan," ujar Ananingsih, Sabtu (2/5).
Selain itu, dia juga membiarkan kegiatan sosialisasi pilkada di beberapa lokasi, termasuk kegiatan resmi Pemkab Sukoharjo pada 26 September di Pendapa Graha Satya Praja. Empat ASN lainnya diketahui juga mendapat sanksi moral berupa pernyataan terbuka sesuai PP No.42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Keempat ASN itu, lanjut dia, Wiwaha Aji Santoso, Sri Murdiyanto, Mukseto, dan Dewi Erlinawati. Keempatnya mendapat sanksi dari KASN terkait netralitas mereka sebagai ASN setelah terbuk mendukung pasangan cabup dan cawabup Etik Suryani dan Agus Santosa (EA).
"ASN bernama Wiwaha merupakan guru SDN Tepisari 2 Polokarto menjadi salah satu kandidat calon kepala daerah di Sukoharjo," papar dia.
Baca Juga:
Update COVID-19 Indonesia: Kasus Positif 10.843, Meninggal 831
Sementara, Sri Murdiyanto yang menjabat sebagai Kepala Desa Begajah menunjukkan dukungan kepada pasangan EA dalam sebuah pengajian akbar di desa setempat. Kemudian Mukseto yang merupakan Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sukoharjo menunjukkan keberpihakannya kepada pasangan EA dalam sebuah acara Program Keluarga Harapan (PKH).
"Sedangkan ASN Dewi Erlinawati yang merupakan Direktur Utama Radio FM Sukoharjo milik Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sukoharjo menyalahgunakan wewenangnya dengan menyiarkan lagu sosialisasi pasangan EA," tutur dia.
Ananingsih menambahkan, Bawaslu Jawa Tengah mendesak para ASN untuk netral dalam momentum Pilkada 2020 sesuai amanat UU ASN yang harus ditaati. ASN yang maju di Pilkada harus mematuhi aturan UU Nomor 5/2017.
"Jangan sampai ada lagi ASN menyalahgunakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan politik praktis," pungkasnya. (Ism)
Baca Juga:
Dana Triliunan Rupiah di Kartu Prakerja Dianggap Terlalu Besar

