Terbukti Suap Eks Dirut Garuda, Bos PT Mugi Rekso Abadi Divonis 6 Tahun Penjara
Soetikno Soedarjo (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (8/10/2019). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama)
MerahPutih.com - Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5).
Baca Juga:
Soetikno dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun TPPU itu dilakukan Soetikno dengan empat cara. Yakni, menitipkan uang senilai 1.458.364,28 dollar Amerika Serikat dalam rekening Woodlake International ke rekening atas nama Soetikno, membayar hutang kredit di Bank UOB Indonesia, membayar satu unit apartemen di Melbourne, serta mengambilalih kepemilikan satu unit apartemen di Singapura.
Perbuatan Soetikno dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu-pertama, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan terus terang atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.
Baca Juga:
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Soetikno dituntut 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti terhadap Soetikno sebesar US$14.619.937,58 dan EUR11.553.190,65. Uang pengganti itu selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Atas vonis tersebut, terdakwa Soetikno menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa KPK. (Pon)
Baca Juga:
Langkah Pemerintah Beri Kelonggaran Pembayaran THR Berbahaya Bagi Nasib Pekerja
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan