Terbukti Suap Eks Dirut Garuda, Bos PT Mugi Rekso Abadi Divonis 6 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 Mei 2020
Terbukti Suap Eks Dirut Garuda, Bos PT Mugi Rekso Abadi Divonis 6 Tahun Penjara

Soetikno Soedarjo (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (8/10/2019). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5).

Baca Juga:

Jaksa Agung Minta Pelanggar PSBB Ditindak Tegas

Soetikno dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun TPPU itu dilakukan Soetikno dengan empat cara. Yakni, menitipkan uang senilai 1.458.364,28 dollar Amerika Serikat dalam rekening Woodlake International ke rekening atas nama Soetikno, membayar hutang kredit di Bank UOB Indonesia, membayar satu unit apartemen di Melbourne, serta mengambilalih kepemilikan satu unit apartemen di Singapura.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Perbuatan Soetikno dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu-pertama, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata hakim.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan terus terang atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.

Baca Juga:

Jadi Tersangka, Ferdian Paleka Ngaku Menyesal

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Soetikno dituntut 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti terhadap Soetikno sebesar US$14.619.937,58 dan EUR11.553.190,65. Uang pengganti itu selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Atas vonis tersebut, terdakwa Soetikno menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa KPK. (Pon)

Baca Juga:

Langkah Pemerintah Beri Kelonggaran Pembayaran THR Berbahaya Bagi Nasib Pekerja

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan