Terbatas Kebijakan Aturan, Korlantas tak Bisa Menindak 9 Lembaga Negara yang Keluarkan TNKB tanpa Lapor

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 25 Juli 2024
Terbatas Kebijakan Aturan, Korlantas tak Bisa Menindak 9 Lembaga Negara yang Keluarkan TNKB tanpa Lapor

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.(foto: Dok Korlantas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KORP Lalu Limtas Polri (Korlantas) mengungkap ada sejumlah lembaga negara yang membuat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tanpa melapor. Kakorlantas Irjen Aan Suhanan menyebut ada sembilan kementerian/lembaga (K/L) yang membuat TNKB sendiri.

Menurutnya, kementerian dan lembaga itu tidak mendaftarkan TNKB ke database Korlantas Polri. “Saat ini masih belum teregistrasi di kami,” kata Aan di Jakarta dikutip Kamis (25/7).

Aan enggan menyebut lembaga negara yang dia maksud. Menurut Aan, semua kendaraan yang beroperasi di jalan mesti terdata di kepolisian. “Dengan begitu, penindakan hukumnya juga ada kepastian hukum, siapa pemiliknya dan sebagainya. Tapi untuk saat ini (sembilan lembaga negara itu) belum,” ungkap Aan.

Aan mengaku pihaknya tidak bisa menindaklanjuti jika ada pelanggaran yang dilakukan kendaraan pelat khusus oleh sembilan kementrian tersebut. Hal itu disebabkan penindakan terbatas oleh kebijakan perundang-undangan.

“Karena sampai saat ini belum terdaftar dalam pembendaharaan data Korlantas Polri,” sebut Aan.

Baca juga:

Kakorlantas Tegaskan Pelat Dinas 'ZZ' Tak Punya 'Privilege' , Tetap Bisa Ditilang

Berdasarkan UU yang berlaku, kata Aan, yang berhak melakukan registrasi kendaraan bermotor hanya Polri. “Sedangkan TNI memang boleh mengeluarkan pelat kendaraan dan STNK, tapi data mengenai kendaraan tersebut harus masuk ke Korlantas Polri,” jelas Aan.

Aan mengakui belum ada solusi pasti perihal tersebut. Namun, di masa depan, bakal ada pembicaraan lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait guna pembuatan TNKB khusus.

“Kami cari solusi yang terbaik sehingga, yang pertama, ada kepastian hukum, kemudian keadilan, dan semua sama di depan hukum,” pungkasnya.(knu)

Baca juga:

Perbedaan SIM C dengan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

#Korlantas Polri #Korlantas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Indonesia
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperpanjang moratorium penggunaan sirene-strobo dan pengawalan kendaraan. F
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Korlantas Polri sebut Operasi Patuh 2026 kedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Pelawan arus hingga bermain ponsel saat berkendara tetap akan ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 07 Juni 2026
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Indonesia
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Polantas masa kini didorong untuk mampu memprediksi dan mencegah risiko kecelakaan sejak awal, bukan hanya hadir saat kemacetan telah terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni. Korlantas Polri fokus pada penindakan berbasis ETLE, termasuk kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Indonesia
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Dengan SIM digital, masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Korlantas Polri meluncurkan E-TLE Drone Mobile berbasis face recognition untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta menghadirkan layanan SIM Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Indonesia
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Kamera ETLE merupakan bentuk kehadiran negara untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Indonesia
Korlantas Polri Panggil Manajemen Taksi Green SM, Bahas Keselamatan usai Kecelakaan Maut di Bekasi Timur
Korlantas Polri menemui manajemen taksi Green SM usai kecelakaan maut di Bekasi Timur. Pertemuan itu membahas keselamatan hingga sistem transportasi.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Korlantas Polri Panggil Manajemen Taksi Green SM, Bahas Keselamatan usai Kecelakaan Maut di Bekasi Timur
Bagikan