Terbatas Kebijakan Aturan, Korlantas tak Bisa Menindak 9 Lembaga Negara yang Keluarkan TNKB tanpa Lapor


Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.(foto: Dok Korlantas Polri)
MERAHPUTIH.COM - KORP Lalu Limtas Polri (Korlantas) mengungkap ada sejumlah lembaga negara yang membuat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tanpa melapor. Kakorlantas Irjen Aan Suhanan menyebut ada sembilan kementerian/lembaga (K/L) yang membuat TNKB sendiri.
Menurutnya, kementerian dan lembaga itu tidak mendaftarkan TNKB ke database Korlantas Polri. “Saat ini masih belum teregistrasi di kami,” kata Aan di Jakarta dikutip Kamis (25/7).
Aan enggan menyebut lembaga negara yang dia maksud. Menurut Aan, semua kendaraan yang beroperasi di jalan mesti terdata di kepolisian. “Dengan begitu, penindakan hukumnya juga ada kepastian hukum, siapa pemiliknya dan sebagainya. Tapi untuk saat ini (sembilan lembaga negara itu) belum,” ungkap Aan.
Aan mengaku pihaknya tidak bisa menindaklanjuti jika ada pelanggaran yang dilakukan kendaraan pelat khusus oleh sembilan kementrian tersebut. Hal itu disebabkan penindakan terbatas oleh kebijakan perundang-undangan.
“Karena sampai saat ini belum terdaftar dalam pembendaharaan data Korlantas Polri,” sebut Aan.
Baca juga:
Kakorlantas Tegaskan Pelat Dinas 'ZZ' Tak Punya 'Privilege' , Tetap Bisa Ditilang
Berdasarkan UU yang berlaku, kata Aan, yang berhak melakukan registrasi kendaraan bermotor hanya Polri. “Sedangkan TNI memang boleh mengeluarkan pelat kendaraan dan STNK, tapi data mengenai kendaraan tersebut harus masuk ke Korlantas Polri,” jelas Aan.
Aan mengakui belum ada solusi pasti perihal tersebut. Namun, di masa depan, bakal ada pembicaraan lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait guna pembuatan TNKB khusus.
“Kami cari solusi yang terbaik sehingga, yang pertama, ada kepastian hukum, kemudian keadilan, dan semua sama di depan hukum,” pungkasnya.(knu)
Baca juga:
Perbedaan SIM C dengan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas

Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu

Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat

Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Cegah Gangguan Sekecil Apapun, Polri Matangkan Strategi Rangkaian Pengamanan HUT ke-80 RI
