Temukan Sejumlah Catatan, Kemenag Bakal Evaluasi Ibadah Umroh Saat Pandemi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 November 2020
Temukan Sejumlah Catatan, Kemenag Bakal Evaluasi Ibadah Umroh Saat Pandemi

Seorang petugas keamanan wanita memeriksa suhu pengunjung wanita di bandara salah satu negara Arab. ANTARA/REUTERS/Ahmed Yosri/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Agama sebagai regulator penyelenggaraan ibadah umrah menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah. Terutama saat 3 gelombang pada 1, 3 dan 8 November 2020 di masa pandemi dengan jumlah jemaah 359 orang, dan diberangkatkan oleh 44 Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Catatan dan evaluasi tersebut disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPRI di Jakarta, Rabu (18/11). Catatan pertama, jemaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu.

“Namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang,” terang Fachrul.

Baca Juga:

Tiongkok Laporkan Enam Kasus Baru COVID-19, Satu Transmisi Lokal

Kedua, Jemaah melakukan tes PCR/SWAB mepet dengan waktu keberangkatan dan pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat PCR/SWAB belum keluar.

Ketiga, kedatangan jemaah di hotel Makkah langsung dikarantina selama 3 hari dan dilakukan PCR/SWAB oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Hasil tes pemberangkatan tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 8 orang, tanggal 3 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 5 orang, dan tanggal 8 November 2020 tidak ada yang positif.

“Dari 13 orang yang positif, 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi,” katanya.

Jamaah mengelilingi Kakbah saat menunaikan ibadah umrah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (ANTARA/Hanni Sofia)
Jamaah mengelilingi Kakbah saat menunaikan ibadah umrah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, sebelum pandemi COVID-19. (ANTARA/Hanni Sofia)

Berdasarkan catatan tersebut Kementerian Agama melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut. Pertama, perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari.

“Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status Jemaah,” terang dia.

Kedua, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.

“Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas COVID-19 belum terverifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas covid-19,” kata Menag.

“Evaluasi ketiga, Jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap,” sambungnya.

Baca Juga:

Brazil Catat 32.091 Kasus COVID-19 dalam 24 jam

Selanjutnya, kata Menag, sebagai evaluasi keempat, saat kedatangan di Tanah Air, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soetta jika Jemaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/SWAB positif dari kesehatan Saudi.

“Jemaah akan dilakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina, dan baru diijinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif,” imbuhnya. (Knu)

#Perjalanan Umrah Ke Mekkah #Biro Perjalanan Haji Dan Umrah #Kementerian Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
Cak Imin menegaskan pentingnya pembenahan infrastruktur lembaga pendidikan berbasis pesantren yang belum memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
Indonesia
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Sebagian biro travel diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Indonesia
KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean
Praktik jual-beli kuota haji ini kian menggiurkan karena adanya tawaran berangkat langsung tanpa antre, atau dikenal dengan T0
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean
Indonesia
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji
KPK mengusut adanya dugaan permintaan uang kepada biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji
Indonesia
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Kementerian Agama segera membentuk Ditjen Pesantren. Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, menyambut positif langkah tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Kebijakan ini sengaja diambil untuk menghindari keributan maupun intrik di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Berita
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK, Selasa (9/8). Ia dipanggil sebagai saksi kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Indonesia
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Budi menyebut aset tersebut diduga milik salah seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Frengky Aruan - Selasa, 09 September 2025
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Bagikan