Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tempat Wisata Wajib Sediakan Lahan Parkir saat Libur Nataru 2025

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Desember 2024
Tempat Wisata Wajib Sediakan Lahan Parkir saat Libur Nataru 2025

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan. (Foto: Dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyiapkan lahan parkir di area wisata saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini untuk mengantisipasi membludaknya wisatawan.

Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan menilai, tempat wisata tidak menyediakan parkir yang memadai, sehingga parkir di bahu jalan dan sebagainya.

“Ini kami koordinasikan dengan pemerintah daerah, dengan pengurusan wisata untuk menyiapkan area parkir yang memadai," jelas Aan di Jakarta, dikutip (5/12).

Baca juga:

Korlantas Susun SKB Terkait Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Nataru

Aan menyebut sudah menginstruksikan kepada para direktur lalu lintas (Dirlantas) setiap daerah untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. Khususnya untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas, apabila terjadi peningkatan arus di sekitar tempat wisata.

"Contoh untuk Lembang, kemudian Puncak, Malongpong, kemudian Klonengan di Jawa Tengah. Ini sudah kami siapkan untuk rekayasa lalu lintasnya," tuturnya.

Baca juga:

Hampir 40 Persen Masyarakat Indonesia Diprediksi Lakukan Perjalanan Saat Libur Nataru

Aan mengungkapkan, telah menyiapkan regulasi untuk pedoman setiap pihak terkait mengelola arus lalu lintas selama Nataru. Isinya, salah satunya terkait pembatasan kendaraan bersumbu 3.

"Ini nantinya, regulasi ini akan menjadi panduan atau pedoman seluruh pengurus kepentingan, atau stakeholder, dalam mengelola arus mudik, arus balik, arus wisata selama Nataru 2024 ini," tutur dia. (Knu)

#Libur Natal Dan Tahun Baru #Libur Nataru #Korlantas Polri #Kakorlantas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan Rotasi Enam Kapolda, Simak Daftar Lengkapnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Irjen Wibowo sebagai Kakorlantas Polri serta merotasi enam Kapolda. Berikut daftar lengkap pejabat yang berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan Rotasi Enam Kapolda, Simak Daftar Lengkapnya
Indonesia
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar. Pelanggar terancam denda hingga Rp 250 ribu dan ancaman kurungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Indonesia
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Indonesia
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperpanjang moratorium penggunaan sirene-strobo dan pengawalan kendaraan. F
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Korlantas Polri sebut Operasi Patuh 2026 kedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Pelawan arus hingga bermain ponsel saat berkendara tetap akan ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 07 Juni 2026
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Indonesia
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Polantas masa kini didorong untuk mampu memprediksi dan mencegah risiko kecelakaan sejak awal, bukan hanya hadir saat kemacetan telah terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni. Korlantas Polri fokus pada penindakan berbasis ETLE, termasuk kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Indonesia
Porsi Tilang di Tempat Diperbesar dari 5% Jadi 30% saat Razia Operasi Patuh 2026
Korlantas Polri menaikkan porsi tilang manual dari 5% menjadi 30% dalam Operasi Patuh 2026.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Porsi Tilang di Tempat Diperbesar dari 5% Jadi 30% saat Razia Operasi Patuh 2026
Bagikan