Teluk Jakarta Tercemar Parasetamol, Pemprov DKI Tingkatkan Pengawasan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 November 2021
Teluk Jakarta Tercemar Parasetamol, Pemprov DKI Tingkatkan Pengawasan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/10/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patrai menyebut ekosistem di Teluk Jakarta tidak terkontaminasi paracetamol. Ia berjanji akan meningkatkan pengawasan soal pencemaran lingkungan termasuk pabrik yang diduga membuang limbah di Teluk Jakarta.

"Tentu pengawasan harus ditingkatkan terus. Ini menjadi pelajaran buat kita bersama, sekalipun ikan-ikan tidak ada yang terkontaminasi," ujar Riza di Jakarta, Selasa (9/11).

Baca Juga:

BRIN Beberkan Sumber Teluk Jakarta Tercemar Parasetamol

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri tak bisa langsung melakukan pencabutan izin terhadap pabrik apabila terbukti berulang kali melakukan pencemaran teluk Jakarta. Menurut Riza, ada tahapannya sebelum Pemprov DKI mencabut izin pabrik tersebut.

"Ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat dicabut izinnya," beber dia.

Sanksi berupa teguran telah dilayangkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta kepada pabrik farmasi berinisial MEP yang diduga membuang limbah dengan kandungan paras.

Dokumentasi - Kawasan pesisir Ancol di Jakarta Utara, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Dokumentasi - Kawasan pesisir Ancol di Jakarta Utara, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Pabrik MEP terbukti membuang limbahnya serta instalasi pengolahan limbahnya juga tidak ditreatment secara baik. Pabrik tersebut juga diminta memperbaiki Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT).

Para peneliti di antaranya Wulan Koagouw dan Zainal Arifin dari Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah menemukan kandungan paracematol tinggi di Angke dan Ancol yang berada di kawasan Teluk Jakarta.

Baca Juga:

Anak Buah Anies Ambil Sampel Air Teluk Jakarta yang Mengandung Parasetamol

Temuannya, dua dari empat titik yang diteliti di Teluk Jakarta yakni di Angke terdeteksi memiliki kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.

Hasil penelitian tersebut masuk dalam publikasi LIPI yang diunggah pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya lipi.go.id, terkait tingginya konsentrasi paracetamol di Teluk Jakarta, dengan judul: High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia. (Knu)

#Teluk Jakarta #Kerusakan Lingkungan #Kebersihan Lingkungan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
28 perusahaan perusak hutan diminta bertanggung jawab. Pencabutan izin yang dilakukan Presiden RI, Prabowo Subianto, dinilai belum cukup.
Soffi Amira - Minggu, 25 Januari 2026
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
Indonesia
Tambang Ilegal Marak di Kawasan Hutan, DPR Minta Sanksi Pidana hingga Pemulihan Ekologis
Anggota Komisi IV DPR RI menegaskan tambang ilegal di kawasan hutan tak bisa ditoleransi. Data Kementerian Kehutanan mencatat 191.790 hektare tambang ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
Tambang Ilegal Marak di Kawasan Hutan, DPR Minta Sanksi Pidana hingga Pemulihan Ekologis
Indonesia
Prabowo dan Raja Charles Bahas Konservasi, Inggris Siap Bantu Pelestarian Ekosistem Indonesia
Inggris berkomitmen membantu Indonesia melestarikan ekosistem di 57 taman nasional. Komitmen ini disampaikan saat Presiden Prabowo bertemu Raja Charles III di London.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
Prabowo dan Raja Charles Bahas Konservasi, Inggris Siap Bantu Pelestarian Ekosistem Indonesia
Indonesia
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Anggota Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan penyebab banjir di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Indonesia
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Presiden RI, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan penyebab banjir di Sumatra. Berikut adalah daftar lengkapnya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, agar mencabut izin perusahaan perusak hutan.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan
Indonesia
Prabowo Angkat Suara soal Bencana Sumatra: Jangan Tebang Pohon Sembarangan dan Jaga Alam Sebaik-baiknya
Presiden RI, Prabowo Subianto, angkat bicara soal bencana Sumatra. Ia meminta jangan menebang pohon sembarangan dan menjaga alam sebaik-baiknya.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Prabowo Angkat Suara soal Bencana Sumatra: Jangan Tebang Pohon Sembarangan dan Jaga Alam Sebaik-baiknya
Indonesia
Soal Kerusakan Hutan, Kemenhut Duga Ada Aktivitas Ilegal yang Jadi Penyebab Bencana Sumatra
Kementerian Kehutanan menduga adanya aktivitas ilegal di hutan, yang menjadi penyebab bencana Sumatra.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Soal Kerusakan Hutan, Kemenhut Duga Ada Aktivitas Ilegal yang Jadi Penyebab Bencana Sumatra
Indonesia
Sekretaris Kabinet Teddy Akui Kerusakan Lingkungan Perparah Banjir di Sumatera
Ribuan kayu gelondongan berukuran besar, yang sebagian besar tampak seperti dipotong dengan mesin, ikut tersapu banjir bandang di tiga provinsi Sumatera.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Sekretaris Kabinet Teddy  Akui Kerusakan Lingkungan Perparah Banjir di Sumatera
Indonesia
Mayoritas Kawasan Industri di Indonesia Dalam Kategori Merah Proper, Tidak Patuh Dikenai Sanksi
Peringkat terendah dalam PROPER adalah hitam yang merupakan penilaian diberikan kepada perusahaan yang gagal mematuhi aturan lingkungan hidup dan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Mayoritas Kawasan Industri di Indonesia Dalam Kategori Merah Proper, Tidak Patuh Dikenai Sanksi
Bagikan