Telegram Diblokir karena Mengandung Muatan Radikalisme dan Terorisme
(Ist)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) resmi mengeluarkan perintah pemblokiran aplikasi chat Telegram. Kemenkominfo telah meminta penyedia jasa internet (internet service provider/ISP) untuk menambahkan 11 domain milik Telegram ke dalam situs yang diblokir.
"Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," demikian siaran pers Kementerian Kominfo, Jumat (14/7).
Adapun ke-11 DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).
"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.
Saat berita ini dibuat, aplikasi Telegram untuk versi mobile masih bisa digunakan kecuali untuk web.telegra.org melalui operator XL Axiata dan Telkom.
Telegram merupakan aplikasi layanan instan buatan Pavel Durov asal Rusia. Telegram memiliki pengguna aktif lebih 100 juta di seluruh dunia.
Aplikasi Telegram memiliki kelebihan dibandingkan layanan pesan instan lainnya, yakni memiliki tingkat keamanan yang tinggi karena memakai sistem enkripsi untuk percakapannya. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Bos Telegram Pavel Durov Kukuh Menyangkal Tuduhan Kriminal, Menyebutnya Hal Absurd
Bos Telegram Rencanakan Wariskan Harta ke Lebih daripada 100 Anaknya
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Cara Mendapatkan Kembali Akun Telegram Lama Tanpa Nomor Telepon
Pendiri Telegram Pavel Durov Diizinkan Keluar dari Prancis, Proses Hukum Tetap Jalan
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware