Taufik Kurniawan Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Suap DAK Kebumen


Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Foto: DPR
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen dengan tersangka Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
Dengan demikian, petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang.
"Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada Penuntut umum untuk proses lebih lanjut," kata Juru Bicara Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).
Dengan adanya pelimpahan, maka Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 2 minggu untuk menyusun surat dakwaan Taufik sebelum akhirnya di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Persidangan rencana dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," jelas Febri.
Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa setidaknya 44 saksi. Beberapa saksi itu, diantaranya Ketua Komisi III DPR, Kahar Muzakir; Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PAN, Ahmad Riski Sadig; Wakil Ketua Banggar dari PDIP Said Abdullah; Ketua Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua Banggar, Jazilul Fawaid.
Kemudian Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat yang juga mantan Wakil Ketua Banggar, Djoko Udjianto; Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Sukiman; dan sejumlah anggota DPR lainnya serta Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Selain itu, lembaga antirasuah juga sudah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat serta PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Wakil Ketua DPRI RI Taufik Kurniawan dan pihak swasta," tandas Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Taufik Kurinawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.
Uang diberikan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga: KPK Tantang Taufik Kurniawan Ungkap Peran Pihak Lain Dalam Suap DAK Kebumen
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
