Tanggapi Putusan MK, Jokowi Singgung Soal Kebesaran Hati Prabowo-Sandi


Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin di bandara Halim Perdanakusuma. (Antaranews)
MerahPutih.com - Presiden terpilih Joko Widodo langsung memberikan pernyataannya tak lama setelah majelis Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2019. Menurut Jokowi, setelah MK yang menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, maka sudah tidak ada lagi pendukung 01 dan 02.
"Tidak ada lagi kosong satu dan kosong dua, yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi yang didampingi pasangannya Ma'ruf Amin saat konferensi pers menanggapi putusan MK di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis malam.
Jokowi juga mengajak seluruh rakyat untuk bersatu kembali dan bersama-sama membangun Indonesia guna memajukan negara Indonesia.
BACA JUGA: Hormati Putusan MK, Prabowo Masih Cari Jalan Lain
Walaupun pilihan berdeda, dia berharap semua rakyat Indonesia saling menghargai. “Perlu kami sampaikan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Selain itu, Jokowi juga menyinggung soal Prabowo-Sandi yang dianggapnya sebagai sahabat yang juga memiliki visi dan misi sama. Untuk membangun Indonesia ke depan. "Saya meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan dari sahabat baik saya, Bapak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno," kata Jokowi.
Jokowi juga yakin semua elemen bangsa memiliki semangat yang sama, yaitu Indonesia yang bersatu untuk membangun Indonesia yang maju, yang mampu bersanding dengan negara-negara besar lainnya.
BACA JUGA: Seusai Sidang Putusan MK, BW: Terima Kasih Rakyat Indonesia
BACA JUGA: Suasana Ruang Sidang MK Usai Pembacaan Putusan
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
