Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Suasana Ruang Sidang MK Usai Pembacaan Putusan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 27 Juni 2019
Suasana Ruang Sidang MK Usai Pembacaan Putusan

Sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Usai pembacaan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, suasana ruang sidang seolah mencair kala para kuasa hukum saling sapa.

Pada Kamis (27/6) malam, majelis hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas sengketa tersebut dan menolak permohonan pemohon yakni kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Kubu pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum, termasuk Bambang Widjojanto, Tengku Nasrullah dan Denny Indrayana.

Kala palu sidang diketok oleh ketua hakim MK, Anwar Usman, tim kuasa hukum bertegur sapa dengan kuasa hukum dan pihak KPU sebagai termohon, serta kuasa hukum pihak terkait, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra.

Majelis hakim Mahkamah Konsitusi menolak permohongan Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019. (Antaranews)
Majelis hakim Mahkamah Konsitusi menolak permohongan Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019. (Antaranews)

Baca Juga: Jokowi Menang di MK, Catat Ini Janji-Janji Kampanyenya!

Dilansir dari Antara, Ekspresi lega sempat terlihat dari ketua KPU Arief Budiman yang hadir sebagai termohon, sementara tim kuasa hukum pemohon tampak segera berkumpul usai bertegur sapa sesaat.

Pada Kamis (27/6) Mahkamah Konstitusi membacakan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pemohon.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim berlangsung dari pukul 12:40 WIB hingga sekitar pukul 21:30 WIB.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres sebagai termohon, serta pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.

Jadwal pembacaan tersebut maju satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya pada Jumat (28/6).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Kontitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan pemajuan jadwal tersebut dikarenakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi. (*)

Baca Juga: Jokowi Ajak Kiai Ma'ruf ke Halim Tanggapi Putusan MK

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Bagikan