Suasana Ruang Sidang MK Usai Pembacaan Putusan
Sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Merahputih.com - Usai pembacaan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, suasana ruang sidang seolah mencair kala para kuasa hukum saling sapa.
Pada Kamis (27/6) malam, majelis hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas sengketa tersebut dan menolak permohonan pemohon yakni kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Kubu pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum, termasuk Bambang Widjojanto, Tengku Nasrullah dan Denny Indrayana.
Kala palu sidang diketok oleh ketua hakim MK, Anwar Usman, tim kuasa hukum bertegur sapa dengan kuasa hukum dan pihak KPU sebagai termohon, serta kuasa hukum pihak terkait, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Jokowi Menang di MK, Catat Ini Janji-Janji Kampanyenya!
Dilansir dari Antara, Ekspresi lega sempat terlihat dari ketua KPU Arief Budiman yang hadir sebagai termohon, sementara tim kuasa hukum pemohon tampak segera berkumpul usai bertegur sapa sesaat.
Pada Kamis (27/6) Mahkamah Konstitusi membacakan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pemohon.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim berlangsung dari pukul 12:40 WIB hingga sekitar pukul 21:30 WIB.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres sebagai termohon, serta pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Jadwal pembacaan tersebut maju satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya pada Jumat (28/6).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Kontitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan pemajuan jadwal tersebut dikarenakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi. (*)
Baca Juga: Jokowi Ajak Kiai Ma'ruf ke Halim Tanggapi Putusan MK
Bagikan
Berita Terkait
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik