Tanggapan KPK Soal Sejumlah Rekomendasi Pansus Angket


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima rekomendasi atas hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR. KPK tak setuju dengan temuan dan rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Hak Angket tersebut.
Meski demikian, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tetap menghormati fungsi pengawasan DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
"Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus. Namun dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Febri menuturkan, surat dan lampiran penjelasan sebanyak 13 halaman atas rekomendasi Pansus Hak Angket KPK itu telah disampaikan pada Selasa (13/2) kemarin.
Dalam lampiran itu, terang Febri, dijabarkan mengenai aspek kelembagaan, kewenangan, pengelolaan SDM dan keuangan lembaga antirasuah.
"Informasi ini perlu disampaikan ke publik agar masyarakat menerima informasi secara berimbang dan proporsional," tuturnya.
Karena itu, lanjut Febri, KPK mengajak DPR mengambil langkah yang lebih substansial. Selain itu, pihaknya juga mengajak DPR untuk mencegah pelemahan terhadap KPK.
Menurut Febri, masih ada tugas bersama DPR untuk menguatkan pemberantasan korupsi, yaitu melakukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pembentukan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, Pengawasan Administrasi Pemerintah dan Pembatasan Transaksi Tunai juga perlu menjadi perhatian.
Lebih lanjut Febri menambahkan, tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah serta pemangku kepentingan lain.
"Jadi ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
