Tangani Virus Corona Pemprov DKI Gelontorkan Dana Rp54 Miliar
 Eddy Flo - Selasa, 10 Maret 2020
Eddy Flo - Selasa, 10 Maret 2020Pemprov DKI Jakarta gelontorkan dana Rp54 miliar untuk penanganan virus corona (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran sebesar Rp54 miliar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk penanganan dan pencegahan penularan virus korona di ibu kota.
Dana itu berasal dari biaya tak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Baca Juga:
Pemerintah Harus Lebih Masif Sosialisasikan Ancaman Virus Corona
"Rp 54 miliar itu dianggarkan berkaitan dengan pelaksanaan tugas kesehatan," ujar Catur di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinkes DKI, Widyastuti menjelaskan, anggaran puluhan miliar rupiah itu nantinya disalurkan untuk membeli penambahan beberapa alat kesehatan di RSUD Pasar Minggu dan Cengkareng yang dijadikan rumah sakit rujukan pasien mengidap Covid-19.
"Perlu penguatan tambahan alat kesehatan, itu satu. Jadi ada beberapa yang harus kita siapkan, kita tambahkan terutama di RSUD Cengkareng," papar Widyastuti.
Selain itu, lanjut dia, yang akan dibeli adalah alat pelindung diri untuk petugas kesehatan yang bekerja di RSUD Pasar Minggu dan Cengkareng. Hal itu sebagai upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona.
"Rumah Sakit yang sudah memang dilakukan perawatan dengan mempertimbangkan prinsip pencegahan pengalihan (penularan) infeksi, sehingga perlu alat pelindung yang khusus," ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, dana itu juga akan dipakai membeli cairan disinfektan yang berguna untuk membersihkan sebuah ruangan rumah sakit atau ambulans yang pernah digunakan sebagai perawatan pasien terjangkit penyakit corona.
"Kita tahu bahwa sesuatu atau area tertentu yang sudah dilakukan perawatan perlu dilakukan disinfeksi. Sehingga perlu diperkuat sarana alat yang bisa untuk melakukan disinfeksi atau dekontaminasi," tutur dia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI, Edi Sumantri menambahkan, dasar hukum anggaran belanja tidak terduga adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mana memungkinkan menggunakan anggaran belanja tidak terduga dengan kriteria untuk mengatasi kejadian yang di luar kemampuan daerah.
Baca Juga:
Akibat Virus Corona, Harga Rempah-Rempah di Pasar Senen Naik
Selain itu, juga untuk membiayai kejadian yang apabila tidak segera ditangani akan dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi daerah.
"Oleh karena itu, dari anggaran BTT yang tersedia, Gubernur telah mengalokasikan sebesar 54 miliar rupiah dari Belanja Tidak Terduga kepada Belanja Kegiatan untuk penanganan Corona ini di Dinas Kesehatan yang mungkin akan kita salurkan dan kita luncurkan dalam waktu dekat ini," tutupnya.(Asp)
Baca Juga:
Alami Gejala Mirip Corona, Dua Orang Masuk Ruang Isolasi RSUD Moewardi Solo
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
 
                      Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
 
                      Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
 
                      Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
 
                      Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
 
                      PSI DKI Temukan Anggaran Fantastis Pembelian Lampu Operasi di Dinkes, Nilainya Capai Rp 1,4 Miliar
 
                      Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
 
                      Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
 
                      Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
 
                      DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
 
                      




