Tambah Penerimaan, Menkeu Perintahkan Optimalkan Aset Negara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 November 2020
Tambah Penerimaan, Menkeu Perintahkan Optimalkan Aset Negara

Gedung Kemenkeu. (Foto: Kemenkeu).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk terus mengoptimalkan berbagai aset negara dalam rangka membantu APBN menghadapi dampak COVID-19. Saat ini, 234 aset milik negara dengan nilai total mencapai sekitar Rp38,49 triliun dikelola LMAN.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengelolaan aset, harus dilakukan karena dalam mengatasi dampak pandemi APBN bekerja sangat keras meski terkena tekanan.

Pengoptimalan fungsi aset negara oleh LMAN, tegas ia, akan berimplikasi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang otomatis mendukung APBN sebagai instrumen countercyclical terhadap krisis pandemi.

Baca Juga:

Subsidi Upah Bagi Tenaga Kependidikan Mulai Disalurkan

Sri Mulyani menyebutkan, jika aset negara lebih produktif dan menambah penerimaan pada APBN, maka akan berimplikasi pada bergeraknya perekonomian dan pemberian bantuan kepada masyarakat juga lebih banyak.

“Dari produktivitas aset bisa diperoleh penerimaan negara bukan pajak dan ini akan memberikan bantuan yang luar biasa bagi keuangan negara,” ujar Sri Mulyani dikutip Antara.

Namun, Menkeu Sri mengatakan, nilai tambah aset negara tidak selalu dalam bentuk uang karena lokasi tersebut dapat dijadikan taman agar masyarakat bisa berinteraksi sehingga bermanfaat secara sosial.

Selain itu, aset negara juga dapat digunakan untuk tempat beraktivitas secara umum seperti berjualan sehingga terjadi perputaran dan pergerakan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara).

“Itu lah menurut saya perlu untuk selalu dipikirkan sehingga aset sesudah diperoleh melalui uang negara, dia tetap produktif bekerja keras untuk mengembalikan lagi uang yang dia telah terima,” ujar Sri Mulyani.

APBN 2020 mengalami tekanan. Hal ini dilihat dari realisasi defisit yang hingga Oktober 2020 telah mencapai Rp764,9 triliun atau 4,67 persen dari target dalam Perpres 72/2020 Rp1.039 triliun atau 6,34 persen dari PDB.

Defisit 4,67 persen disebabkan oleh realisasi penerimaan negara yang hanya sebesar Rp1.276,9 triliun dan lebih rendah dibandingkan realisasi belanja yang telah mencapai Rp2.041,8 triliun. (*)

Baca Juga:

Kontraksi Ekonomi Mulai Mereda

#APBN #Defisit APBN #Kemenkeu #Sri Mulyani
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan
Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital hingga Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan
Berita
Dampak Ekonomi Global terhadap Indonesia pada 2026, Ini Tantangannya
Dampak ekonomi global terhadap Indonesia pada 2026 mencakup suku bunga AS, inflasi, ekspor komoditas, investasi, dan tantangan APBN.
ImanK - Kamis, 15 Oktober 2026
Dampak Ekonomi Global terhadap Indonesia pada 2026, Ini Tantangannya
Indonesia
Alasan Kenapa Indonesia Harus Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesia memiliki waktu terbatas untuk memanfaatkan besarnya penduduk usia produktif sebelum populasi menua dan rasio ketergantungan meningkat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Alasan Kenapa Indonesia Harus Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesia
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Angka tersebut mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menerbitkan SBN dengan memperhatikan kondisi pasar obligasi serta dinamika perekonomian global.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Indonesia
Ungkap Arah APBN 2027, Menkeu Suahasil: Kejar Pertumbuhan 6 Persen Tetap Jaga Disiplin Fiskal
APBN 2027 menganggarkan belanja Rp 4.106,3 triliun dengan defisit Rp 671,2 triliun atau 2,4 persen PDB untuk mendukung target ekonomi 6 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Ungkap Arah APBN 2027, Menkeu Suahasil: Kejar Pertumbuhan 6 Persen Tetap Jaga Disiplin Fiskal
Indonesia
RI Pecah Rekor! APBN 2027 Tembus Rp 4.106 Triliun Disahkan, Alokasi K/L Terbesar BGN Disusul Kemenhan-Polri
DPR resmi mengesahkan APBN 2027 senilai Rp 4.106,3 triliun yang mencetak rekor terbesar sejarah RI dengan alokasi anggaran tertinggi untuk Badan Gizi Nasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
RI Pecah Rekor! APBN 2027 Tembus Rp 4.106 Triliun Disahkan, Alokasi K/L Terbesar BGN Disusul Kemenhan-Polri
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Bagikan