Tama Eks ICW Gabung Partai Perindo, Langsung Jabat Dua Posisi Strategis

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 04 April 2022
Tama Eks ICW Gabung Partai Perindo, Langsung Jabat Dua Posisi Strategis

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Tama S Langkun. (Foto: Perindo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun bergabung dengan Partai Persatuan Indonesia atau Perindo. Tama langsung diberikan dua jabatan strategis di partai besutan Hary Tanoesoedibjo tersebut.

"Benar, dia (Tama) bergabung di Perindo dan diberikan kepercayaan sebagai ketua bidang hukum HAM dan merangkap jubir partai," kata Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq kepada wartawan, Minggu (3/4).

Baca Juga:

Partai Perindo Berhentikan Bupati Bengkulu Selatan Terkait OTT KPK

Diketahui, pada tahun 2021, Tama S Langkun menyampaikan pengunduran dirinya dari ICW. Dia kemudian menjadi tenaga ahli di Lembaga Perlingungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tama dilantik Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, sebagai Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) DPP Partai Perindo sekaligus Juru Bicara Nasional di Kantor DPP Partai Perindo, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat (1/4).

Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo dan Sekjen Ahmad Rofiq. Foto: Perindo
Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo dan Sekjen Ahmad Rofiq. Foto: Perindo

Pelantikan Tama Langkun tersebut juga disaksikan para pengurus milenial dan Gen-Z DPP Partai Perindo, termasuk Ketua DPP Partai Perindo Bidang Ekonomi Digital & Kreatif Angela Tanoesoedibjo.

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengatakan, dengan pengalaman Tama yang malang melintang di bidang antikorupsi dapat membuat partai berlogo burung garuda ini memiliki aksi nyata.

Dia menilai, selama aktif di bidang itu, Tama menjadi sosok pribadi yang kerap membuat sebuah inovasi.

"Semua juga tau prestasinya Tama, banyak sekali gebrakan yang telah dilakukan. Jadi mudah-mudahan dengan demikian Partai Perindo lebih nyata di dalam pergerakan melawan korupsi di Tanah Air," katanya. (Pon)

Baca Juga:

IPR: Partai Perindo Berpeluang Lolos ke Senayan

#Persatuan Indonesia (Perindo) #ICW #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
ICW membongkar adanya dugaan mark up proyek sertifikasi halal BGN. ICW pun meminta KPK menyelidiki proyek tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
Indonesia
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
ICW menyoroti LHKPN Prabowo dan 38 pejabat Kabinet Merah Putih. LHKPN tersebut belum muncul di situs KPK.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Bagikan