Taksi Konvensional Dituntut Melakukan Peremajaan Kendaraan


Pertemuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dengan pengusaha taksi, pemilik aplikasi, Kemenhub, dan Kominfo, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (29/3). (Foto: MerahPutih/John Abimanyu)
MerahPutih Bisnis - Penyedia jasa layanan taksi konvensional dituntut melakukan peremajaan kendaraan. Hal ini dilakukan agar kenyamanan konsumen dalam menggunakan fasilitas moda transportasi terjamin.
Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Ra’uf menilai peremajaan kendaraan sangat penting bagi perusahaan transportasi konvensional. Karena selama ini mereka baru melakukan peremajaan kendaraan lima tahun sekali.
"Sebaiknya, perusahaan taksi tidak perlu harus menunggu lima tahun sekali. Kalau dirasakan kendaraan yang sudah berusia tiga tahun saja sudah tidak nyaman enak untuk dirasakan," ungkap Syarkawi seusai diskusi di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (29/3). KPPU memanggil pengusaha Transportasi Taksi, Pengusaha transportasi Berbasis Online, Kemenhub, dan Kominfo untuk membahas persaingan taksi konvensional dan taksi daring.
Syarkawi menambahkan saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi perusahaan taksi untuk dapat melakukan peremajaan kendaraan agar mampu memberikan kenyaman bagi konsumen. Jadi, tidak ada alasan mengelak demi menghemat keuangan perusahaan.
"Peremajaan kendaraa wajib dilakukan bagi perusahaan taksi dan harus terus dilakukan demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi penumpang," tuturnya.
Menurutnya, hal menjadi faktor pendukung perusahaan taksi dalam memberikan kenyamanan bagi konsumen. Berbeda dengan transportasi umum daring, Uber dan Grab yang setiap saat dapat mengganti kendaraan.
"Nantinya malah terjadi ketidakseimbangan dalam melayani konsumen. Penumpang pasti akan memilih transportasi yang memberikan kenyamanan dalam pelayanan transportasi," tandasnya. (Abi)
BACA JUGA:
- Blue Bird Gratis, Anak Sekolah Hingga Orang Tua Antre Naik Taksi
- Akibat Demo Kemarin, Supir Uber Taxi dan GrabCar Diminta Hati-hati
- Supir Taksi Iri Transportasi Online Berbasis Aplikasi Tak Bayar Pajak
- Ini Bedanya Penghasilan Taksi Reguler dengan GrabCar
- Perbandingan Layanan Taksi Dengan GrabCar di Jakarta
Bagikan
Berita Terkait
KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta

Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan

Garda Indonesia Minta Maaf Ratusan Ribu Ojol Bakal Lumpuhkan Jakarta pada 20 Mei, Masyarakat Diminta Sesuaikan Jadwal

Temukan 8 dari 17 Bahan Pangan Dijual di Atas HET, KPPU Tuntut Pemerintah Bertindak

KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 M kepada Google, Dinilai Bersalah Karena Monopoli Pasar

Resmi Masuk Indonesia, Taksi Listrik Vietnam Xanh SM Incar Bali setelah Jakarta

Taksi Listrik Vietnam Xanh SM Masuk Indonesia, Siapkan 10.000 Armada

KCIC Hormati Investigasi KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek 'Whoosh'

Dituding Terlibat Persekongkolan Pemasok Pengadaan Jasa Proyek, KCIC Cuci Tangan?

KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
