Tak Terima Ditegur, 4 Orang Aniaya Polisi di Depan Rumahnya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 14 Mei 2023
Tak Terima Ditegur, 4 Orang Aniaya Polisi di Depan Rumahnya

Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta mengamankan empat orang pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi.

Keempat pelaku penganiayaan, tiga di antaranya telah ditangkap. Ketiga pelaku adalah itu berinisial AF (33), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jateng; WU (26), warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari; dan RR (33), warga Kecamatan Jebres, Solo.

Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Adi Soemarmo, Solo, Sabtu (6/5), sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Juga:

Ganjar Singgung Pelanggaran HAM dan Korupsi di Peringatan 25 Tahun Reformasi

"Kejadian bermula saat korban (Aipda Hafidz) berangkat dari rumahnya di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, untuk menjemput istrinya di Stasiun Solo Balapan," kata Iwan, Sabtu (13/5).

Sewaktu mengendarai mobil di Jalan Adi Soemarmo, lanjut dia, korban bertemu dengan rombongan pelaku. Saat itu, pelaku membawa sepeda motornya dengan zig-zag di jalan.

"Jadi mereka, pelaku, juga menggeber-geber gas. Korban lantas mendekati pelaku untuk menegurnya. Dia (Hafidz) sudah mengenalkan diri sebagai polisi," katanya.

Namun, pelaku diduga tak terima ditegur korban. Mereka kemudian membuntuti korban. Setiba di dekat rumahnya, korban diteriaki oleh pelaku sebagai maling.

"Korban lantas menghentikan laju kendaraannya. Ketika membuka kaca mobil, korban tiba-tiba dipukul oleh para pelaku," papar dia.

Baca Juga:

Norman Kamaru hingga Susno Duadji Jadi Caleg PKB

Dia menjelaskan, warga sekitar pun berdatangan mendengar ada keributan. Warga mengenali korban lalu mengamankan para pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di muka/pelipis sebelah kanan dan jari kelingking kanan sobek dan memar.

Iwan menuturkan, pelaku yang menyerang korban berjumlah empat orang.

"Kami telah menangkap tiga dari empat pelaku," kata dia.

Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan dari para pelaku adalah 2 unit handphone, 1 buah tas slempang, 1 unit sepeda motor Honda Vario, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Cak Imin Naik Vespa Daftarkan Caleg PKB ke KPU

#Penganiayaan #Kota Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Bagikan