Tak Sampai Seminggu, Ini Yang Dilakukan Djoko Tjandra di Indonesia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2020
Tak Sampai Seminggu, Ini Yang Dilakukan Djoko Tjandra di Indonesia

Djoko Tjandra. (Foto:Antara).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Djoko Soegiarto Tjandra memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 agar dapat masuk-keluar Indonesia.

“Dia merasa diri buron, dia mengendap-endap. Sekarang corona, pakai masker, topi,” Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu (18/7).

Dia menduga, Djoko Tjandra masuk ke Indonesia, dari Kuala Lumpur ke Kalimantan, melalui jalan tikus atau jalan yang dipergunakan untuk menghindari petugas di perbatasan Kalimantan Indonesia - Malaysia.

"Ke Entikong melalui jalan tikus. Lewat jalan tikus, karena tidak terdeteksi. Informasi begitu masuk lewat jalan tikus menuju ke bandara. Dari bandara ke Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga:

DKI Jakarta Rajai Penambahan Kasus Per 18 Juli

Agar selamat sampai di Jakarta, Djoko Tjandra disinyalir dibantu perwira tinggi (Pati) Polri Brigjen Prasetijo Utomo, sewaktu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan dengan membuatkanya surat jalan. Surat itu berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Surat jalan itu tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani Prasetyo Utomo.

“Itu bolak-balik masuk lewat Halim ke Pontianak,” ujarnya.

Selama berada di tanah air, Boyamin mengungkapkan, Djoko Tjandra hanya sekitar dua sampai tiga hari. Hanya untuk mengurus KTP, PK (Peninjauan Kembali) lalu balik KL (Kuala Lumpur) dan mengurusi surat kuasa balik KL (Kuala Lumpur).

Surat rekomendasi kesehatan
Surat rekomendasi kesehatan. (Foto: Kanugrahana)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Brigjen Prasetijo Utomo menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan membuat surat palsu. Kompolnas sangat mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Idham Azis yang langsung mencopot dan memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo.

Kompolnas mendapat informasi, bahwa Brigjen Prasetyo Utomo menggunakan komputer sendiri dalam membuat surat jalan tersebut. Yang bersangkutan, memiliki niat memperkaya diri sendiri.

"Di situ ditulis Djoko Tjandra seorang konsultan, konsultan dari mana? Konsultan dari Hong Kong?, bohong ini. Jadi bohongnya sudah ketahuan, jadi kalau kita melihat seperti ini, ini enggak mungkin institusi," katanya.

Setidaknya ada tiga Pati Polri yang diduga terseret kasus buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Irjen Napoleon Bonaparte. (knu)

Baca Juga:

Kalah Berebut Rekomendasi PDIP dari Gibran, Purnomo Pilih Berhenti Berpolitik

#Djoko Tjandra #Buronan BLBI #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Cosmas menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan tanpa ada niat mencelakai korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat ada sepuluh orang yang meninggal dalam aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan di berbagai daerah untuk memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Indonesia
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI menyoroti aparat kepolisian juga menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Bagikan