Tak Mau Senasib Diskotek Old City? Jangan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 08 April 2019
Tak Mau Senasib Diskotek Old City? Jangan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

Diskotek Old City. Foto: NET

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menutup permanen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek Old City, di bilangan Tambora, Jakarta Barat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan pencabutan TDUP Diskotek tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019.

"Pencabutan TDUP merk usaha Old City, telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47
Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Atas dasar rekomendasi Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta," ujar Benni melalui keterangan tertulis, Senin (8/4).

Benni melanjutkan, penutupan Old City itu merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non izin yang dilakukan oleh SKPD Teknis dan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Tindak lanjut dari hasil pengawasan Disparbud dan BNN, pemilik usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," tutur Benni.

diskotek
Diskotek Old City. Foto: NET

Diketahui Diskotek Old City telah melanggar Peraturan Gubernur No 18 tahun 2018 di manah tempat hiburan malam itu telah melakukan kejahatan narkotika.

Benni pun mengingatkan pengusaha tempat hiburan untuk menjaga lokasinya agar tidak digunakan sebagai tempat peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian.

"larangan tersebut merupakan amanat Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan Komitmen Pemprov. DKI Jakarta" tutup Benni. (Asp)

#Diskotek Old City #Pemprov DKI #Narkoba #Tempat Prostitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Setelah melakukan peninjauan, Pramono memberikan bantuan biaya perawatan bagi korban luka-luka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Indonesia
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Pemprov DKI Jakarta prioritaskan pengadaan lahan makam dalam kota sebelum kerja sama daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Pemprov DKI siapkan antisipasi dan anggarkan proyek NCICD lanjutan di Pluit dan Muara Angke pada 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Indonesia
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Dedy menegaskan bahwa jam kerja sopir truk berinisial W sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Indonesia
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pengakuan ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Indonesia
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara telah bergerak cepat melaksanakan penanganan darurat di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Indonesia
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Ancaman banjir rob tidak hanya terbatas pada 5 atau 6 Desember 2025
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Indonesia
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Perempuan bernama Paryatin ini lantas beralih menjadi bandar sabu lintas negara setelah dipertemukan dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Bagikan