Headline

Tak Mau Kasus e-KTP Terulang, KPK Sarankan Kemenag Kaji Ulang Penerbitan Kartu Nikah

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 14 November 2018
Tak Mau Kasus e-KTP Terulang, KPK Sarankan Kemenag Kaji Ulang Penerbitan Kartu Nikah

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penerbitan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menyarankan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk mengkaji ulang rencana penerbitan kartu nikah.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku khawatir karena alasan pembuatan kartu nikah yang murah justru tidak akan menjadi efesien. Kartu nikah rencananya mulai diberikan akhir November 2018.

"Maka sebaiknya dikaji dulu. Jawabannya yang disarankan sebenarnya ialah kembali menata status kependudukan di e-KTP saja, juga bisa," kata Saut saat dikonfirmasi, Rabu (14/11).

Menurut Saut pengkajian ulang rencana pengadaan kartu nikah dilakukan agar nantinya kartu itu tidak hanya sebatas berubah dari kertas menjadi plastik. Hal tersebut berkaca dari proyek pengadaan e-KTP, yang faktanya tak sesuai perencanaan dan menjadi bancakan sejumlah pihak.

Menag Lukman Hakim Saifuddin saat peluncuran Kartu Nikah
Menag Lukman Hakim Saifuddin saat memperkenalkan kartu nikah di Kantor Kemenag (Foto: kemenag.go.id)

KPK merekomendasikan beberapa hal terkait pengadaan kartu berbasis elektronik ini. Pertama, kata Saut, mendorong pemerintah mengelola data status kependudukan dengan efesien, efektif, cepat dan murah.

Kedua, KPK mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk hati-hati mengelola uang rakyat. Ketiga, KPK juga meminta pemerintah untuk bisa memilih program apa yang lebih prioritas untuk dikerjakan.

"Tapi lagi-lagi itu pilihan stakeholders," imbuh Saut.

Saut juga menyoroti keberadaan buku nikah yang tetap ada meski pemerintah akan membuat kartu nikah. Menurut Saut, hal ini menjadi salah satu alasan pihaknya meminta pengadaan kartu nikah ini ditinjau ulang.

"Itu sebabnya dikaji lagi saja, philosophy hingga itu (kartu nikah) mau dibuat apa?" pungkas Saut.

Sebelumnya, Kementerian Agama akan meluncurkan kartu nikah bersamaan dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis website yang digunakan Kantor Urusan Agama untuk mengelola administrasi pencatatan nikah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Mohsen menjelaskan penerbitan kartu nikah berbasis teknologi informasi (smart card) bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di bidang pencatatan nikah dengan basis data yang terintegrasi.

Mohsen menjelaskan kartu nikah diberikan bersama buku nikah kepada pasangan yang telah menikah setelah aplikasi Simkah berbasis website diluncurkan pada Kamis (8/11) lalu.

Untuk tahun ini penerbitan kartu nikah akan diperuntukkan pada beberapa kota besar provinsi seluruh Indonesia sebagai proyek percontohan seiring dengan progres penggunaan Simkah berbasis website. Sedangkan pada tahun depan direncanakan diterbitkan sebanyak dua juta kartu nikah.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pengamat Sesalkan Kampanye Pilpres Lebih Fokus Saling Serang Ketimbang Adu Visi Misi

#Menag Lukman Hakim Saifuddin #KPK #Wakil Ketua KPK Saut Situmorang #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
KPK belum memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap HGB. Pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Bagikan