Tak Mau Kasus e-KTP Terulang, KPK Sarankan Kemenag Kaji Ulang Penerbitan Kartu Nikah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.Com - Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penerbitan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menyarankan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk mengkaji ulang rencana penerbitan kartu nikah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku khawatir karena alasan pembuatan kartu nikah yang murah justru tidak akan menjadi efesien. Kartu nikah rencananya mulai diberikan akhir November 2018.
"Maka sebaiknya dikaji dulu. Jawabannya yang disarankan sebenarnya ialah kembali menata status kependudukan di e-KTP saja, juga bisa," kata Saut saat dikonfirmasi, Rabu (14/11).
Menurut Saut pengkajian ulang rencana pengadaan kartu nikah dilakukan agar nantinya kartu itu tidak hanya sebatas berubah dari kertas menjadi plastik. Hal tersebut berkaca dari proyek pengadaan e-KTP, yang faktanya tak sesuai perencanaan dan menjadi bancakan sejumlah pihak.
KPK merekomendasikan beberapa hal terkait pengadaan kartu berbasis elektronik ini. Pertama, kata Saut, mendorong pemerintah mengelola data status kependudukan dengan efesien, efektif, cepat dan murah.
Kedua, KPK mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk hati-hati mengelola uang rakyat. Ketiga, KPK juga meminta pemerintah untuk bisa memilih program apa yang lebih prioritas untuk dikerjakan.
"Tapi lagi-lagi itu pilihan stakeholders," imbuh Saut.
Saut juga menyoroti keberadaan buku nikah yang tetap ada meski pemerintah akan membuat kartu nikah. Menurut Saut, hal ini menjadi salah satu alasan pihaknya meminta pengadaan kartu nikah ini ditinjau ulang.
"Itu sebabnya dikaji lagi saja, philosophy hingga itu (kartu nikah) mau dibuat apa?" pungkas Saut.
Sebelumnya, Kementerian Agama akan meluncurkan kartu nikah bersamaan dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis website yang digunakan Kantor Urusan Agama untuk mengelola administrasi pencatatan nikah.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Mohsen menjelaskan penerbitan kartu nikah berbasis teknologi informasi (smart card) bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di bidang pencatatan nikah dengan basis data yang terintegrasi.
Mohsen menjelaskan kartu nikah diberikan bersama buku nikah kepada pasangan yang telah menikah setelah aplikasi Simkah berbasis website diluncurkan pada Kamis (8/11) lalu.
Untuk tahun ini penerbitan kartu nikah akan diperuntukkan pada beberapa kota besar provinsi seluruh Indonesia sebagai proyek percontohan seiring dengan progres penggunaan Simkah berbasis website. Sedangkan pada tahun depan direncanakan diterbitkan sebanyak dua juta kartu nikah.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pengamat Sesalkan Kampanye Pilpres Lebih Fokus Saling Serang Ketimbang Adu Visi Misi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba