Tak Kunjung Sanksi ASN tak Netral, Plt Kepala BKN Terancam Digugat

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 13 November 2024
Tak Kunjung Sanksi ASN tak Netral, Plt Kepala BKN Terancam Digugat

ASN. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto disomasi Tim Pengawal Demokrasi (TPD) terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Boyolali

Somasi ini dikirimkan seusai hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali yang memutuskan adanya pelanggaran netralitas oleh para ASN tersebut. Para pelanggar itu belum ditindak oleh BKN. Diketahui, somasi ini sudah diserahkan pada 12 November 2024 ke Kantor Pusat BKN.

"Somasi ini dilayangkan sebagai bentuk protes atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Plt. Kepala BKN yang diduga tidak patuh terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri mengenai Pengawasan Netralitas ASN," kata perwakilan TPD, Triwiyono Susilo dalam keterangannya, Rabu (13/11).

Haryomo Dwi Putranto juga dianggap tak menjalankan kewenangannya sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. TPD meyakini dugaan pelanggaran netralitas oleh kelima ASN tersebut sangat merugikan masyarakat.

Baca juga:

DPR Soroti Netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

"Karena ASN seharusnya mematuhi asas netralitas yang tidak berpihak pada kepentingan politik manapun. Tanpa adanya sanksi yang jelas, masyarakat akan menganggap bahwa para ASN ini kebal hukum, yang justru berpotensi untuk terus melakukan politik praktis demi memenangkan pasangan calon tententu 2024," ujar Triwiyono.

TPD memandang ketidakberanian BKN untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini telah menyebabkan kerugian baik secara materil maupun immateril bagi pelapor dan masyarakat Boyolali. Bahkan, hal ini juga menciptakan ketidakpastian hukum terkait pelanggaran netralitas ASN.

"Bila dalam jangka waktu yang telah kami tentukan, Kepala BKN tidak segera menindaklanjuti somasi ini atau memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan, kami tidak segan-segan untuk membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ujar Triwiyono.

Baca juga:

Guru Honorer di Banyuwangi Retas Akun BKN, Jual Data Ribuan Dolar

"TPD berharap tindakan tegas segera diambil oleh pihak BKN untuk menjaga integritas dan netralitas ASN demi kepentingan masyarakat dan kelancaran Pilkada 2024 yang adil," tandasnya.

Sebelumnya, TPD sudah mengadukan oknum Kepala Desa dan Oknum Kepolisian di Boyolali ke Bawaslu Boyolali atas dugaan telah mendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali yaitu Agus Irawan dan Dwi Fajar Nirwana serta paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yaitu Ahmad Luthfi dan Taj Yazin. Namun hingga kini mereka belum disanksi oleh pihak berwenang. (Pon)

#BKN #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Pilkada 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda
BKN mengimbau peserta tetap tenang dan tidak melakukan klik jawaban secara berulang karena setiap jawaban yang disimpan sudah otomatis masuk ke pangkalan data sistem.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Indonesia
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH ASN setiap Jumat mulai April 2026 untuk hemat BBM. Pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Bagikan