Tak Kunjung Sanksi ASN tak Netral, Plt Kepala BKN Terancam Digugat


ASN. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto disomasi Tim Pengawal Demokrasi (TPD) terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Boyolali
Somasi ini dikirimkan seusai hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali yang memutuskan adanya pelanggaran netralitas oleh para ASN tersebut. Para pelanggar itu belum ditindak oleh BKN. Diketahui, somasi ini sudah diserahkan pada 12 November 2024 ke Kantor Pusat BKN.
"Somasi ini dilayangkan sebagai bentuk protes atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Plt. Kepala BKN yang diduga tidak patuh terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri mengenai Pengawasan Netralitas ASN," kata perwakilan TPD, Triwiyono Susilo dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Haryomo Dwi Putranto juga dianggap tak menjalankan kewenangannya sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. TPD meyakini dugaan pelanggaran netralitas oleh kelima ASN tersebut sangat merugikan masyarakat.
Baca juga:
DPR Soroti Netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah dalam Pilkada 2024
"Karena ASN seharusnya mematuhi asas netralitas yang tidak berpihak pada kepentingan politik manapun. Tanpa adanya sanksi yang jelas, masyarakat akan menganggap bahwa para ASN ini kebal hukum, yang justru berpotensi untuk terus melakukan politik praktis demi memenangkan pasangan calon tententu 2024," ujar Triwiyono.
TPD memandang ketidakberanian BKN untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini telah menyebabkan kerugian baik secara materil maupun immateril bagi pelapor dan masyarakat Boyolali. Bahkan, hal ini juga menciptakan ketidakpastian hukum terkait pelanggaran netralitas ASN.
"Bila dalam jangka waktu yang telah kami tentukan, Kepala BKN tidak segera menindaklanjuti somasi ini atau memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan, kami tidak segan-segan untuk membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ujar Triwiyono.
Baca juga:
Guru Honorer di Banyuwangi Retas Akun BKN, Jual Data Ribuan Dolar
"TPD berharap tindakan tegas segera diambil oleh pihak BKN untuk menjaga integritas dan netralitas ASN demi kepentingan masyarakat dan kelancaran Pilkada 2024 yang adil," tandasnya.
Sebelumnya, TPD sudah mengadukan oknum Kepala Desa dan Oknum Kepolisian di Boyolali ke Bawaslu Boyolali atas dugaan telah mendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali yaitu Agus Irawan dan Dwi Fajar Nirwana serta paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yaitu Ahmad Luthfi dan Taj Yazin. Namun hingga kini mereka belum disanksi oleh pihak berwenang. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan

Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah

Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin

Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu

Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
