Tak Hadirnya Firli Cs Dinilai Bentuk Arogansi dan Penghinaan Terhadap Ketatanegaraan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai ketidakhadiran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai bentuk arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan.
Firli Cs sedianya akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). MAKI bahkan menyebut KPK sebagai lembaga negara telah memberikan contoh yang buruk kepada publik.
Baca Juga:
Lemkapi Sebut Kapolri Tak Punya Kuasa Copot dan Berhentikan Firli dari Ketua KPK
"Ini betul-betul bentuk arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan kita, dan KPK ini memberikan contoh yang buruk," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (8/6).
Diketahui, KPK telah menerima surat pemanggilan dari Komnas HAM yang ditujukan kepada pimpinan lembaga antirasuah pada Rabu 2 Juni 2021. Namun, Firli cs tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
KPK justru menyurati Komnas HAM pada Senin (7/6), guna meminta penjelasan ihwal hak asasi yang dilanggar dalam TWK.
Menurut Boyamin, permintaan penjelasan itu berpotensi menjadi bumerang terhadap KPK. Nantinya, kata dia, bakal ada pihak yang akan meminta penjelasan ketika dipanggil KPK guna dimintai keterangan terkait perkara korupsi.
"Jadi ini bisa jadi bumerang dan ini bentuk memberikan contoh yang buruk terhadap proses penghormatan terhadap lembaga-lembaga negara," ujarnya.
Baca Juga:
Manuver Lengserkan Firli dari Kursi Ketua KPK Berpotensi Jadi Bumerang
Boyamin menegaskan, pimpinan KPK sepaharusnya memenuhi panggilan bukan malah mengirimkan surat guna meminta penjelasan Komnas HAM. Menurut dia, pemeriksaan itu justru menjadi kesempatan bagi pimpinan KPK untuk membuktikan soal tuduhan yang dilayangkan pengadu.
"Ini kan hanya soal pengaduan dari pegawai yang tidak lolos, ngadu ada pelanggaeran HAM terus kemudian Komnas HAM melakukan klarifikasi dengan mengundang pimpinan KPK. Nah di situ jelaskan bahwa tidak melanggar HAM dan sebagainya, kan prosedurnya seperti itu," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh