Tak Habiskan Makan Siangnya, Guru Tampar Murid Hingga Tersungkur

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Jumat, 26 Juni 2015
Tak Habiskan Makan Siangnya, Guru Tampar Murid Hingga Tersungkur

(Screenshoot Youtube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Internasional – Seorang guru berusia 33 tahun berinisial ‘A’, telah didakwa oleh pengadilan Distrik Incheon selama dua tahun ,karena terbukti telah menyiksa muridnya yang baru berusia empat tahun. Seperti yang dilansir Allkpop.

Peristiwa tersebut terekam melalui CCTV di dalam kelas. Guru di salah satu tempat penitipan anak di Korea tertangkap kamera CCTV ketika memarahi dan memukul muridnya yang masih berusia empat tahun tersebut dengan sangat keras, hingga bocah tersebut terjatuh ke tanah hanya dalam sekali pukul. Hal itu terjadi lantaran sang guru mengaku kesal karena anak tersebut tidak mengahabiskan kimchi makan siang yang diberikan padanya.

Hakim mengatakan, “Sebagai guru terdakwa seharusnya mengawasi keselamatan dan kesehatan anak-anak di tempat penitipan anak tersebut. Namun yang terjadi malah sebaliknya, ia telah kehilangan kepercayaan orang tua yang menitipkan anak padanya karena tindak kekerasan yang dilakukannya ini.

Meskipun tindak kekerasannya itu telah terekam kamera CCTV dan sudah beredar di internet. Namun sang guru tetap membantah dakwaan dari jaksa yang mengatakan dirinya bersalah. Selain itu, sang guru juga dianggap telah merusak mental dari sang korban, terlebih melihat usia korbannya yang masih terbilang sangat muda yakni empat tahun.

Baca Juga:

Hamil di Luar Nikah, NV Tega Siksa Bayinya Sendiri hingga Tewas

Tega, Bayi Baru Lahir Disiksa dengan Cara Mengerikan

Bocah Tunawicara Dianiaya karena Dituduh Mencuri Telur

Sadis, Masalah Sepele Pria Ini Aniaya Wanita di Jalan

Efek Kamera, Pria Aniaya Pacar Onlinenya

#Penganiayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Bagikan