Tak Dilibatkan, Dewan Pers Maknai Surat Keterangan Kepolisian untuk Jurnalis Asing Upaya Kontrol Kerja Media

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 04 April 2025
Tak Dilibatkan, Dewan Pers Maknai Surat Keterangan Kepolisian untuk Jurnalis Asing Upaya Kontrol Kerja Media

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (Foto: Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Peraturan Polri (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing yang salah satu ketentuannya mengatur surat keterangan kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia menuai kritikan.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengaku tak dilibatkan dalam penerbitan Perpol 3 Nomor 2025 itu. Dewan Pers menilai Perpol 3/2025 bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi.

“(Aturan itu) tidak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata dia dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/4).

Baca juga:

Polri Baru Bisa Terbitkan Surat Keterangan Kepolisian untuk Jurnalis Asing Kalau Ada Penjamin

Menurut Dewan Pers, Perpol Nomor 3/2025 membingungkan dengan penggunaan pertimbangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 15 ayat (2) dinyatakan kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait. Namun, tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia.

“Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar Ninik.

Baca juga:

Sertijab Mei, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2025-2028

Walau dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, lanjut Ninik, tetapi ketentuan dalam perpol dapat dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis.

Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, professional, independent, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. “Sesuai prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers,” tandas Ninik. (Knu)

#Dewan Pers #Kebebasan Pers #Jurnalis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BMKG Ungkap Arus di Mengarah ke Barat sejak 10 September, Membawa Jenazah ABK Rombongan Jurnalis Gunung Anak Krakatau Jauh ke Bengkulu
Arus di sekitar perairan Selat Sunda barat Pandeglang mengarah ke barat.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
BMKG Ungkap Arus di Mengarah ke Barat sejak 10 September, Membawa Jenazah ABK Rombongan Jurnalis Gunung Anak Krakatau Jauh ke Bengkulu
Indonesia
Jenazah ABK Kapal Ditumpangi Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dijemput Bupati di Bandara Soekarno Hatta
Jenazah langsung dibawa ke kediaman almarhum di Kampung Pagedongan, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Pandeglang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Jenazah ABK Kapal Ditumpangi Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dijemput Bupati di Bandara Soekarno Hatta
Indonesia
Jasad ABK Arupadhatu I Ditemukan, PFI Desak Basarnas Buka kembali Operasi SAR Pencarian Jurnalis di Selat Sunda
Hasil uji DNA memastikan jasad tersebut merupakan Surakman, 60, salah seorang awak kapal Arupadhatu I yang mengangkut lima jurnalis foto dan tiga kru kapal.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Jasad ABK Arupadhatu I Ditemukan, PFI Desak Basarnas Buka kembali Operasi SAR Pencarian Jurnalis di Selat Sunda
Indonesia
Kru Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano, Jenazah Diberangkatkan ke Banten Pakai Pesawat
Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA operasi DVI Pusdokkes Polri terhadap jenazah yang ditemukan di Pulau Enggano, secara genetik dengan kode PM/62/P.Enggano/01, teridentifikasi sebagai Sukarman,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Kru Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano, Jenazah Diberangkatkan ke Banten Pakai Pesawat
Indonesia
Dewan Pers Soroti Keselamatan Jurnalis, Perusahaan Pers Diminta tak Abaikan Risiko Peliputan
Aspek keselamatan perlu jadi bagian penting dalam setiap perencanaan peliputan, terutama ketika wartawan harus bekerja di lokasi yang memiliki potensi bahaya.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dewan Pers Soroti Keselamatan Jurnalis, Perusahaan Pers Diminta tak Abaikan Risiko Peliputan
Berita Foto
Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan refleksi saat doa bersama dan aksi solidaritas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 21 September 2026
Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda
Berita Foto
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Jurnalis menggelar doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Berita Foto
Tabur Bunga untuk Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Keluarga melakukan tabur bunga diatas kapal KN SAR 247 Tetuka di Perairan Selat Sunda, Banten, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Tabur Bunga untuk Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Indonesia
Setelah 10 Hari, Operasi Pencarian Jurnalis Hilang Dihentikan
Sepanjang operasi digelar, tim SAR gabungan secara umum tidak menemukan tanda-tanda keberadaan korban maupun awak kapal di seluruh sektor penyisiran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Setelah 10 Hari, Operasi Pencarian Jurnalis Hilang Dihentikan
Indonesia
Hari Ke-9 Pencarian Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau, Tim SAR Kerahkan 22 Kapal
Pada hari kesembilan ini, pencarian difokuskan di sebelah tenggara Gunung Anak Krakatau.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Hari Ke-9 Pencarian Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau, Tim SAR Kerahkan 22 Kapal
Bagikan