Tak Cukup Bukti, Laporan Ade Armando ke Fahira Idris Ditolak


Anggota DPD RI Fahira Idris (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Laporan yang dibuat dosen Universitas Indonesia, Ade Armando terhadap anggota DPD Fahira Idris nampaknya ditolak polisi. Pasalnya, usai dari ruang laporan, Ade tak membawa bukti surat laporan.
Namun, menurut Ade laporan tidak ditolak. Dia beralasan tadi dia baru berkonsultasi dengan pihak kepolisian soal pembuatan laporannya itu. Ade mengaku akan kembali lagi ke Polda Metro Jaya mungkin pekan depan.
Baca Juga:
'Anies Joker' Berbuntut Ade Armando Dipolisikan, Fahira Idris Jadikan Warga Bumper
“Jadi gini, memang sekarang tahapan pertama adalah konsultasi dengan pihak kepolisian, kemudian kedua adalah tahapan verifikasi," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (8/11).

Ade menjelaskan, dia melaporkan Fahira atas dugaan pencemaan nama baik dengan memakai satu materi di akun instagram Fahira yang ditudingnya mencemarkan nama baiknya sebagai barang bukti.
Tapi, postingan Fahira di IG yang akan dilaporkannya kini ternyata sudah tidak ada lagi. Atas dasar itulah Ade menyebut polisi belum bisa menerima laporan tersebut.
“Kemudian ternyata hari ini sudah diketahui kalimat-kalimat yang justru ingin dipersoalkan itu sudah hilang sehingga sekarang ada tahapan kita, polisi harus berusaha memverifikasi, mempelajari kembali bukti-bukti valid untuk tuduhan atau dugaan tersebut,” ujar dia.
Adapun postingan IG Fahira yang dimaksud berbunyi ‘Banyak laporan dari konstituen saya mengenai ulah saudara AA selama ini yaitu saya ya, yang sangat-sangat meresahkan masyarakat dan bukan hanya hari ini tetapi berulang-ulang'. 'Saudara AA seperti membanggakan dirinya tak tersentuh hukum'. Dimana tulisan Fahira ini diposting tanggal 5 November 2019.
Untuk diketahui, Ade Armando telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Baca Juga:
Diperiksa Polisi, Fahira Idris Bawa Bukti Foto 'Joker' Anies
Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Fahira Idris menilai laporanya terhadap Ade karena dinilai bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.(Knu)
Baca Juga:
Ade Armando Curiga Motif Pengalihan Isu Pelapor Meme 'Joker' Anies
Bagikan
Berita Terkait
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah

Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan

Aksi Buruh Pakai Topeng Joker Peringati Hari Buruh Internasional 2025 di Patung Kuda Jakarta

Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029

Langkah Terlambat PDI-P Memecat Jokowi, Pengamat: Percuma, Dia sudah Tak Punya Power

Gus Miftah Terancam Dicopot Prabowo Buntut Umpatannya kepada Pedagang Es Teh

Donald Trump Menangi Pilpres AS, Pengamat: Indonesia Diprediksi Dapat Untung

Timnas Dirugikan Wasit, Pengamat Minta PSSI Lapor ke FIFA untuk Selidiki Dugaan Kecurangan

Gagal Melenggang ke Box Office, Pendapatan Awal 'Joker: Folie a Deux' Jauh dari Ekspektasi

Tunjuk Calon Menteri, Pengamat Politik Sarankan Prabowo Ikuti Cara Soeharto
