ICW Sindir Jaksa Agung karena tak Ajukan Kasasi Putusan Banding Pinangki
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanudin karena enggan mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari.
"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (6/7).
Baca Juga
Tidak hanya itu, kata Kurnia, Mahkamah Agung juga telah sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, Pinangki yang notabene penegak hukum semestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis 4 tahun penjara.
Bagi ICW, seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata.
"Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.
Satu di antaranya, dikatakan Kurnia, dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko Tjandra.
"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan," kata dia.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi terkait putusan banding vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, vonis banding itu memutuskan memangkas masa hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam statusnya sebagai terdakwa suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung dari Djoko Tjandra.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto memastikan JPU menerima putusan yang diketok majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dikonfirmasi, Senin (5/7).
Riono mengungkapkan alasan JPU tidak akan mengajukan kasasi lantaran tuntutan pihaknya telah terpenuhi sesuai putusan PT DKI Jakarta.
Selain itu, kata dia, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang