Tak Ada Pernikahan Virtual Lagi di New York
Pernikahan virtual di New York. (Foto: nytimes)
PERNIKAHAN virtual, salah satu tradisi yang muncul selama pandemi, tak lagi legal di New York setelah Gubernur Andrew Cuomo mencabut perintah eksekutifnya. Perintah tersebut awalnya dikeluarkan Cuomo dengan maksud untuk keadaan darurat.
Sebagian orang merasa pandemi COVID-19 menjadi halangan ketika ingin merayakan hari besar, termasuk pernikahan. Alhasil, pernikahan virtual pun menjadi salah satu tradisi yang muncul sejak pandemi tahun lalu. Pernikahan mereka digelar di platform seperti Zoom, Google Meet, hingga Instagram.
Beberapa pasangan muncul di altar digital dengan tuksedo dan gaun, begitu juga dengan para hadirin. Mereka mengucapkan sumpah mereka di teras, di halaman belakang, di tempat tidur, dan bahkan di kamar rumah sakit.
Mengutip The Verge, pada 25 Juni, Cuomo telah mencabut perintah eksekutif yang awalnya menginzinkan pasangan menikah secara daring. Pemberhentian mendadak itu lantas mengejutkan para pasangan, pejabat, dan industri perumahan yang sedang berkembang di fenomena pernikahan virtual.
Baca juga:
Dalam perintah eksekutif tersebut, pernikahan virtual memungkinkan pengantin untuk menjaga rencana pernikahan mereka tetap utuh di masa pandemi. Selain itu juga memberi kesempatan bagi para keluarga dan teman untuk berpartisipasi secara virtual. Perintah Cuomo bahkan mengizinkan pasangan yang bertunangan menangani dokumen untuk mendapatkan surat nikah melalui video di bawah program Project Cupid.
Suanne Bonan, pemilik Officiant NYC, sebuah perusahaan yang menyelenggarakan pernikahan, mengatakan banyak pesanan yang akhirnya dibatalkan. Padahal ia mendukung dan senang atas kebijakan Cuomo.
“Ini adalah opsi yang bagus dan banyak orang menyukainya,” katanya tentang opsi pernikahan virtual.
Undang-Undang negara bagian New York mensyaratkan bahwa, pasangan yang berencana untuk menikah harus menyatakan di hadapan pejabat publik yang berwenang atau anggota rohaniwan, serta setidaknya satu saksi.
Baca juga:
Syahdunya Menikah Virtual di Tengah Pandemi Bersama ‘Nikahan Teman’
Jadi untuk menetapkan pernikahan virtual menjadi legal, diperlukan Undang-Undang baru. Hakim Alan D. Marrus, seorang petugas pernikahan di Brooklyn mengatakan bahwa selama pandemi, upacara virtual menjadi praktik yang diterima dan membuat orang merasa nyaman.
“Banyak orang lebih memilih untuk menikah dengan cara ini karena cepat, nyaman, dan dapat mencakup keluarga dan teman-teman dari seluruh dunia yang tidak dapat hadir secara langsung,” kata pensiunan Mahkamah Agung Negara Bagian New York itu.
Ia mengaku telah menangani 200 pasangan yang menikah secara virtual, dan punya jadwal beberapa minggu mendatang. Ketika perintah ini dicabut, maka Marrus harus memberi tahu pasangan bahwa upacara virtual tidak lagi diizinkan. (and)
Baca juga:
Bakal Ada Kartu Nikah Digital, Ngaku-Ngaku Belum Nikah Bisa Ketahuan
Bagikan
Andreas Pranatalta
Berita Terkait
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Dari Pernikahan hingga Sweet Seventeen, Herloom BSD Suguhkan Ide Perayaan Penuh Makna
Zohran Mamdani Resmi Terpilih sebagai Wali Kota New York, Tercatat sebagai Termuda dan Prokemerdekaan Palestina
34,6 Juta Pasangan Nikah Siri di Indonesia, Istri dan Anak Tidak Terlindungi Hukum
Fakta Kawin Campur di Jakarta: Pria AS dan Cewek Singapura Jadi Idaman WNI
Pelaku Penembakan di Manhattan Tinggalkan Surat Bunuh Diri, Ngaku Menderita CTE dan Minta Otaknya Diteliti
Penembakan di Gedung Perkantoran New York City, 4 Korban Tewas
Istana Bantah Rencana Pajak Amplop Hajatan Pernikahan
DPRD Garut Siapkan Rapat Khusus Bahas Insiden Maut Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Jangan Terbawa Arus Budaya Barat, Menag Minta Pasangan di Indonesia segera Menikah