MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan Tabloid Indonesia Barokah di empat Kecamatan Jakarta, Minggu (27/1) kemarin.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurahman Suhaimi menegaskan Bawaslu harus bertindak cepat mengusut siapa pelaku penyebar Tabloid Indonesia Barokah itu.
Namun, lanjut dia, Bawaslu harus melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah Tabloid tersebut melanggar aturan jurnalistik yang berkaitan dengan pemilu.
"Kemudian kontennya apa, kira-kira ada hal yang dianggap menyimpang maka itu saja yang diusut, artinya jika ada yang menyimpang dikembalikan kepada aparat yang terkait," kata Suhaimi di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (28/1).
Suhaimi pun tak mau komentar lebih jauh mengenai hal ini. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. "Ya kan negara hukum, ya harus diserahkan kepada hukum sesuai dengan menenganani itu," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta telah menemukan Tabloid Indonesia Barokah di empat kecamatan Jakarta. Penyebaran itu berada di Kecamatan Cengkareng, Grogol Petamburan, Tambora dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Bawaslu menemukan tabloid itu pada Minggu, 27 Januari 2019 malam. Penemuan Tabloid itu berada di empat Mesjid.
"Iya di empat kecamatan ini ada di Cengkareng, Grogol Petamburan, Tambora dan Kebon Jeruk. Dan memang ini sudah lewat pengiriman sampai ke masjid," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi saat dihubungi Senin (28/1). (Asp)