SYL Copot Bawahan Ogah Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 April 2024
SYL Copot Bawahan Ogah Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) (ujung kiri) saat menanggapi kesaksian mantan ajudannya, Panji Harjanto. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang kasus dugaan pemerasan oleh Mantan Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berlanjut. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Saksi kasus Isnar Widodo dalam persidangan memaparkan, mantan atasannya SY, mencopot jabatan beberapa pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) karena menolak untuk membayarkan tagihan kartu kredit senilai Rp 215 juta.

Baca juga:

SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta Pakai Anggaran Kementan

Isnar, yang merupakan mantan Kepala Subbagian (Kasubag) Rumah Tangga Kementan tersebut, mengungkapkan permintaan pembayaran tagihan kartu kredit untuk keperluan pribadi SYL disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

"Waktu itu Panji. Panji yang minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri," ucap Isnar dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Rabu (24/4).

Menurut Isnar, pencopotan beberapa pejabat di Kementan dilakukan SYL dari jabatan struktural ke fungsional di awal 2022.

Para pejabat dimaksud, antara lain, Isnar, mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak, serta mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya.

Pada awalnya, Isnar mengaku terus menolak permintaan itu lantaran pembayaran tagihan kartu kredit tidak dianggarkan dalam dana operasional Menteri. Namun, dia mengatakan bahwa Panji tetap menagih pembayaran kartu kredit SYL.

"Panji tetap menagih yang kartu kredit itu senilai sekitar Rp200 juta dan akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," tuturnya.

Meski diminta pembayaran tagihan kartu kredit, Isnar mengaku tidak mengetahui tagihan kartu kredit SYL berasal dari bank apa.

"Tagihan kartu kredit itu sudah ada sebelum dicopot dari jabatan," katanya. (PON)

Baca juga:

Saksi Mengaku Diminta Setor Uang Bulanan untuk Istri SYL Rp25 Hingga Rp30 juta

#Kasus Korupsi #Antikorupsi #Kementan #KPK #Syahrul Yasin Limpo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan