SYL Berdalih Imbauan Pejabat Kementan Tidak Sejalan Silakan Mundur Terkait COVID


Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugr
MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan maksud imbauan yang disampaikannya kepada anak buah ketika memimpin kementerian bahwa pejabat yang tidak sejalan silakan mundur dari jabatannya masing-masing. Politikus NasDem itu menegaskan imbauan tersebut terkait dengan program kerja bukan setoran uang.
"Kemudian dikatakan bahwa yang tidak sejalan sama saya sebagai menteri, mundur. Bukan berkat dengan uang, pasti tidak, karena majelis coba tanya, ini berkaitan dengan program," kata SYL, saat duduk sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5)
SYL menuturkan, Indonesia pernah berada di dalam kondisi yang tidak baik-baik saja saat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta agar setiap pegawai Kementan dapat bekerja optimal termasuk saat melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah.
“Kami menghadapi suatu suasana yang Indonesia tidak baik-baik bapak. Jadi, saya punya perintah antara lain tidak boleh ada Dirjen, eselon I, hanya di Jakarta, 70 sampai 80 persen harus di daerah dan cek kau punya hasil kerja. Kalau tidak berhenti kamu dari sini. Itu Yang Mulia," tuturnya.
Baca juga:
Dalam kesempatan ini, mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini memastikan tidak cawe-cawe atau melakukan intervensi terkait masalah teknis di Kementan.
"Saya menteri, siapa yang ikut perjalanan, pakai apa ini kan teknikal operasional. Enggak ada di eselon I pun tidak sampai di situ apalagi menteri mau tanya mana uangnya, kasih sama siapa uang. Jadi, saya pikir ini hal yang perlu saya jelaskan bapak, karena saya merasa bahwa kalau seperti ini semua nunjuk ke menteri," papar SYL. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
