SYL Akui Istrinya Dapat Uang Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 24 Juni 2024
SYL Akui Istrinya Dapat Uang Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (MP/Ponco)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengakui istrinya, Ayun Sri Harahap, mendapat uang bulanan sebesar Rp 30 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Pengakuan itu disampaikan SYL dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang digelar di Pengadipan Tipikor Jakarta, Senin (25/6).

Mulanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyakan kepada SYL apakah mengetahui bahwa istrinya menerima uang bulanan dari Kementan.

"Bu Menteri dalam hal ini istri saudara juga, ada menerima uang bulanan? Tahu nggak saudara?" tanya Hakim Rianto.

Baca juga:

SYL Jadi Saksi Mahkota dalam Sidang Kasus Korupsi di Kementan

Politikus Partai NasDem itu lantas menjelaskan bahwa uang bulanan itu sudah menjadi prosedur tetap (protap) seorang menteri.

"Yang Mulia, itu uang rumah tangga, kemudian uang Dharma Wanita. Ini semua protap semua menteri, ini semua protap pejabat termasuk gubernur," ujar SYL.

"Rp 15 juta kemudian sampai ke terakhir Rp 30 juta. Tahu saudara?" tanya Hakim Rianto.

SYL mengaku tahu jika uang bulanan yang diterima istrinya sebesar Rp 30 juta per bulan.

"Tahu Yang Mulia," ujar SYL.

"Apa saudara tahu sumber dana uang yang diterima istri saudara?" tanya Hakim Rianto lagi.

Menurut mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, uang bulanan tersebut dianggarkan secara resmi di bagian Rumah Tangga Kementan.

"Dana dari kantor Yang Mulia, sudah ada anggaran rumah tangga saya," jawab SYL.

"Dan menurut saudara itu resmi?" timpal Hakim Rianto.

"Saya kira yakin Yang Mulia, karena waktu menjadi gubernur juga seperti itu. Waktu wagub juga seperti itu," kata SYL.

Baca juga:

Terungkap di Sidang SYL, BPK Minta Rp 12 Miliar agar Kementan Dapat Opini WTP

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.

Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
KPK beralasan karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
Indonesia
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
KPK memeriksa Rasamala karena ia pernah menjadi kuasa hukum SYL saat kasus korupsi eks Mentan itu bergulir di KPK.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Indonesia
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 08 April 2025
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Indonesia
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Adik Febri Diansyah, Fathoni Diansyah, akan diperiksa KPK terkait kasus TPPU SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Maret 2025
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Indonesia
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa Rasamala Aritonang sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Frengky Aruan - Rabu, 19 Maret 2025
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Indonesia
Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan
Eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini di Bareskrim Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 November 2024
Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan
Indonesia
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 September 2024
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Indonesia
Hukuman Mantan Mentan SYL Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 September 2024
Hukuman Mantan Mentan SYL Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi
Indonesia
Lewat Sang Anak, KPK Dalami Aset SYL Diduga Hasil Korupsi
Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan terhadap anak dari SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juli 2024
Lewat Sang Anak, KPK Dalami Aset SYL Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
KPK turut memeriksa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
Bagikan