SYL Akui Istrinya Dapat Uang Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengakui istrinya, Ayun Sri Harahap, mendapat uang bulanan sebesar Rp 30 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Pengakuan itu disampaikan SYL dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang digelar di Pengadipan Tipikor Jakarta, Senin (25/6).
Mulanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyakan kepada SYL apakah mengetahui bahwa istrinya menerima uang bulanan dari Kementan.
"Bu Menteri dalam hal ini istri saudara juga, ada menerima uang bulanan? Tahu nggak saudara?" tanya Hakim Rianto.
Baca juga:
SYL Jadi Saksi Mahkota dalam Sidang Kasus Korupsi di Kementan
Politikus Partai NasDem itu lantas menjelaskan bahwa uang bulanan itu sudah menjadi prosedur tetap (protap) seorang menteri.
"Yang Mulia, itu uang rumah tangga, kemudian uang Dharma Wanita. Ini semua protap semua menteri, ini semua protap pejabat termasuk gubernur," ujar SYL.
"Rp 15 juta kemudian sampai ke terakhir Rp 30 juta. Tahu saudara?" tanya Hakim Rianto.
SYL mengaku tahu jika uang bulanan yang diterima istrinya sebesar Rp 30 juta per bulan.
"Tahu Yang Mulia," ujar SYL.
"Apa saudara tahu sumber dana uang yang diterima istri saudara?" tanya Hakim Rianto lagi.
Menurut mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, uang bulanan tersebut dianggarkan secara resmi di bagian Rumah Tangga Kementan.
"Dana dari kantor Yang Mulia, sudah ada anggaran rumah tangga saya," jawab SYL.
"Dan menurut saudara itu resmi?" timpal Hakim Rianto.
"Saya kira yakin Yang Mulia, karena waktu menjadi gubernur juga seperti itu. Waktu wagub juga seperti itu," kata SYL.
Baca juga:
Terungkap di Sidang SYL, BPK Minta Rp 12 Miliar agar Kementan Dapat Opini WTP
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
