Syarat Pengajuan Pinjaman DP Rumah Melalui BPJS

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Rabu, 04 Januari 2017
Syarat Pengajuan Pinjaman DP Rumah Melalui BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (MP/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih KPR - Bagi Mitra MP yang kesulitan dana untuk mengumpilkan uang down payment DP rumah, sebaikanya anda menggunakan fasilitas pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Lembaga negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial tersebut, sekarang sudah mengeluarkan sebuah program yang dapat membantu para pekerja untuk mendapatkan rumah impian mereka. Besaran dana DP Rumah BPJS yang akan didapatkan pun sangat bervariatif, tergantung dari masa waktu pekerja bergabung menjadi anggota BPJS serta gaji yang diterima oleh pekerja.

Bagi Mitra MP yang ingin mengetahui seperti apa syarat-syarat pengajuannya, berikut penjelasannya:

Syarat Pinjaman DP BPJS

1. Minimal satu tahun terdaftar menjadi anggota BPJS
2. Masih berstatus sebagai karyawan
3. Memiliki gaji maksimal Rp 4 juta (khusus pengajuan KPR subsidi)
4. Belum memiliki rumah (khusus KPR subsidi)
5. Warga Negara Indonesia
6. Berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah.
7. Belum memiliki rumah (khusus KPR subsidi)
8. Surat keterangan yang menyebutkan bahwa perusahaan karyawan/pemohon menjadi penanggung jawab PUMP

Proses Pengajuan DP BPJS

Bisa dibilang, proses pengajuan PUMP ini terbilang cukup mudah, pertama Anda diwajibkan untuk meminta surat rekomendasi dari perusahaan dimana Anda bekerja, kemudian surat itu dibawa ke bank tempat dimana Anda nanti akan mengajukan permohonan Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

Setelah itu nanti dari bank Anda akan diberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) yakni bukti bahwa Anda memenuhi kriteria debitur yang disetujui oleh bank. Setelah lulus proses analisa dari bank, maka Anda pun bisa langsung datang ke kantor BPJS terdekat untuk bisa langsung mengikuti program PUMP. Nantinya angsuran program PUMP ini akan dilakukan kolektif dari perusahaan tempat dimana si pekerja atau pemohon yang mengajukan PUMP. Jangan lupa ketika mengajukan permohonan, karyawan juga melampirkan foto kopi KPJ (Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan), foto kopi KTP dan Kartu Keluarga.

Besar Dana Pinjaman yang Akan Didapatkan

Berapa besarnya dana pinjaman yang akan didapatkan oleh setiap pekerja sangat bervariatif, tergantung dari seberapa besar gaji si pemohon. Contohnya untuk gaji kurang dari Rp 5 juta, maka si pemohon akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp 20 juta, sementara untuk gaji sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp 35 juta dan untuk gaji di atas Rp 10 juta akan mendapatkan pinjaman dana Rp 50 juta.

#DP Rumah #BPJS #KPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Penyaluran KPR oleh perbankan pada Maret 2026 masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,79 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Bank Sangat Pilih Pilih Salurkan Kredit Rumah
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
Prabowo Tetapkan KPR 40 Tahun, Cicilan Bulanan Rumah Subsidi Bisa Rp 800 Ribu
Saat ini pemerintah tengah berkoordinasi dengan pihak pengembang untuk mendukung kebijakan KPR 40 tahun.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Prabowo Tetapkan KPR 40 Tahun, Cicilan Bulanan Rumah Subsidi Bisa Rp 800 Ribu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan akan memangkas anggaran gaji anggota DPR untuk dialihkan ke program sekolah gratis dan BPJS.
Frengky Aruan - Jumat, 24 April 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26 Kali Dalam Setahun
Guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun, dengan besaran 1 persen dari total pendapatan bersih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26  Kali Dalam Setahun
Indonesia
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Kondisi fiskal BPJS Kesehatan memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Indonesia
DPR RI Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan JKN PBI, Rumah Sakit yang Tolak Pasien Siap-Siap Berhadapan dengan Kemenkes
Guna menghindari carut-marut data di masa depan, DPR RI mengusulkan proses verifikasi dilakukan secara partisipatif dari tingkat akar rumput
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
DPR RI Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan JKN PBI, Rumah Sakit yang Tolak Pasien Siap-Siap Berhadapan dengan Kemenkes
Indonesia
Warga Mampu Makan Jatah Orang Miskin, DPR RI Bongkar Skandal Data PBI JKN yang Ngaco
Sebaliknya, masyarakat di Desil 6 hingga Desil 10, termasuk kategori non-desil yang tergolong mampu, malah tercatat sebagai penerima manfaat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Warga Mampu Makan Jatah Orang Miskin, DPR RI Bongkar Skandal Data PBI JKN yang Ngaco
Bagikan