Syarat Miliki Rusunawa di Jakarta


Rumah Susun Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019). (ANTARA/FAUZI LAMBOKA)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan 33 tower dan 7.421 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Peresmian dilakukan di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/8)
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Sarjoko mengatakan, syarat utama mempunyai Rusunawa ialah warga yang memiliki e-KTP Jakarta. Kemudian harus sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah tinggal.
Baca Juga
Anies Sebut Bangun 33 Tower Rusunawa Merupakan Janji Politiknya
Ditambah Sarjoko, bergaji Upah Minimum Provinsi (UMP) juga jadi menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan Rusunawa.
"Rusunawa kita memang rusun keluarga, tapi kita juga memiliki rusun untuk lajang, ada di Rusunawa Bebek. Jadi yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek," ujar Sarjoko kepada wartawan, Kamis (18/8).
Lebih lanjut, Sarjoko menuturkan, terkait harga, semua Rusunawa yang tersebar berada di angka Rp 765 ribu per bulan untuk warga umum yang ber-KTP DKI. Namun, ada harga khusus bagi warga terprogram, yaitu dikenakan biaya Rp 505 ribu per bulan.
"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti pasar Gembrong, mereka sementara aja di situ karena mereka disiapkan hunian sendiri," paparnya.
Baca Juga
Anies Sebut Persatuan akan Hadir Bila Ada Keadilan dan Kesetaraan
Sarjoko menuturkan, bahwa warga DKI bebas menentukan akan tinggal di Rusunawa daerah mana terlepas dari domisilinya. Asalkan semua persyaratan yang dibuat Pemerintah DKI harus mereka penuhi.
"Pokoknya warga DKI, mau KTP Jakarta Barat, terus mau tinggal Rusunawa daerah Jakarta Timur, ya silakan," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini

Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR
