Syarat Miliki Rusunawa di Jakarta
Rumah Susun Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019). (ANTARA/FAUZI LAMBOKA)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan 33 tower dan 7.421 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Peresmian dilakukan di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/8)
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Sarjoko mengatakan, syarat utama mempunyai Rusunawa ialah warga yang memiliki e-KTP Jakarta. Kemudian harus sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah tinggal.
Baca Juga
Anies Sebut Bangun 33 Tower Rusunawa Merupakan Janji Politiknya
Ditambah Sarjoko, bergaji Upah Minimum Provinsi (UMP) juga jadi menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan Rusunawa.
"Rusunawa kita memang rusun keluarga, tapi kita juga memiliki rusun untuk lajang, ada di Rusunawa Bebek. Jadi yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek," ujar Sarjoko kepada wartawan, Kamis (18/8).
Lebih lanjut, Sarjoko menuturkan, terkait harga, semua Rusunawa yang tersebar berada di angka Rp 765 ribu per bulan untuk warga umum yang ber-KTP DKI. Namun, ada harga khusus bagi warga terprogram, yaitu dikenakan biaya Rp 505 ribu per bulan.
"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti pasar Gembrong, mereka sementara aja di situ karena mereka disiapkan hunian sendiri," paparnya.
Baca Juga
Anies Sebut Persatuan akan Hadir Bila Ada Keadilan dan Kesetaraan
Sarjoko menuturkan, bahwa warga DKI bebas menentukan akan tinggal di Rusunawa daerah mana terlepas dari domisilinya. Asalkan semua persyaratan yang dibuat Pemerintah DKI harus mereka penuhi.
"Pokoknya warga DKI, mau KTP Jakarta Barat, terus mau tinggal Rusunawa daerah Jakarta Timur, ya silakan," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
1,4 Ton Cabai dari Aceh Bakal Beredar di Jakarta, Dijual Murah Enggak Sampai Rp 50 Ribu Per Kilo
Pramono Siapkan Insentif Paket Komplit Buat Para Pekerja Jakarta, Apa Saja?
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Kota Tua Harus Sudah 'Glowing' Sebelum 2029, Rano Karno Bentuk Lembaga Teknis Khusus
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI