Wujudkan Swasembada Gula, Pemerintah Diminta Revitalisasi Pabrik

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 09 Oktober 2017
Wujudkan Swasembada Gula, Pemerintah Diminta Revitalisasi Pabrik

Petani menaikkan tebu ke atas truk saat panen di kawasan Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/9). Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keinginan pemerintah untuk mewujudkan swasembada gula harus diimbangi dengan merevitalisasi pabrik-pabrik gula di daerah. Pasalnya, pabrik gula yang sudah berumur bisa membuat petani gula rugi karena rendaman gula hanya sekitar 6 persen.

"Pabrik-pabrik ini harus direvitalisasi. Kalau pemerintah ingin swasembada gula tecapai maka semua pabrik-pabrik gula yang ada di BUMN-BUMN kita harus diperbaiki," kata anggota komisi VI dari Fraksi Gerindra, Khilmi, Senin (8/10).

Ia meminta agar pemerintah tidak main-main untuk mewujudkan swasembada gula. "Jangan setengah-setengah beri modal kepada BUMN, karena itu tidak memberikan efek kepada pabrik gula," tegasnya.

Dengan merevitalisasi pabrik maka hasil rendeman bisa meningkat dan menekan harga produksi.

"Pembuatan gula bisa dimanfaatkan semua, mulai dari tetes yang menjadi biotanol. Sisa pembikinan bisa jadi bahan bakar, lalu jadi listrik. Makanya HPP gula di luar negeri murah karena semua biayanya sudah tertutup dengan pemanfaatkan industri turunannya," sambungnya.

Untuk mewujudkan swasembada gula, Khilmi meminta pemerintah menghentikan impor gula demi kesejahteraan petani. "Pemerintah harus berani mensetop impor. Amerika saja berani, masa kita tidak," imbuhnya.

Menurutnya saat ini hasil produksi telah menembus 2,5 juta ton dan Jika dibenahi maka tidak menutup kemungkinan akan memenuhi kebutuhan nasional.

"Itu sudah menutup kebutuhan dalam negeri," pungkasnya

Baca juga: Lelang Gula, Keberpihakan DPR Terhadap Rakyat Kecil Patut Dipertanyakan. (*)

#Pabrik Gula #DPR RI #Petani Gula
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
UU KUHAP yang baru tidak mengatur isu penyadapan secara spesifik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
Indonesia
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Ia mendesak pemerintah untuk segera merevisi skenario tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Indonesia
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Indonesia
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Tragedi kematian Alvaro kini jadi sorotan tajam. Polisi diminta lebih gesit lagi dalam menangani kasus penculikan anak.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Indonesia
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal kasus kematian Alvaro Kiano. Ia mengatakan, bahwa situasi tersebut sangat darurat.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Indonesia
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
DPR RI sahkan 7 anggota Komisi Yudisial 2025-2030 via Rapat Paripurna. Anggota baru datang dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Indonesia
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
DPR RI resmi mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi UU. Memuat 8 bab dan 63 pasal yang mengatur pengelolaan wilayah udara Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
Indonesia
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Penyusunan RUU ini merupakan langkah penting untuk menata ulang sistem pemidanaan nasional agar selaras dengan KUHP baru.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Indonesia
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
Sekolah bisa mengajukan perbaikan gedung secara online. DPR menyebutkan, hal tersebut harus disosialisasikan secara masif.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
Indonesia
DPR RI Tekankan Pengelolaan Limbah Terintegrasi Guna Menjamin Keberlanjutan Industri Petrokimia Nasional
Rico Sia menekankan bahwa industri harus memastikan sistem pengelolaan limbah
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
DPR RI Tekankan Pengelolaan Limbah Terintegrasi Guna Menjamin Keberlanjutan Industri Petrokimia Nasional
Bagikan