Lelang Gula, Keberpihakan DPR Terhadap Rakyat Kecil Patut Dipertanyakan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 19 Juni 2017
Lelang Gula, Keberpihakan DPR Terhadap Rakyat Kecil Patut Dipertanyakan
Ilustrasi stok gula pasir bulog. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Pelaku usaha kecil menengah (UKM) sektor makanan-minuman (mamin) yang baru saja bakal mengecap manisnya gula, terancam pahit karena anggota DPR RI menolak mekanisme lelang itu.

Padahal menurut para pakar ekonomi, kebijakan ini patut didukung karena dinilai berpihak kepada rakyat kecil. Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) Universitas Gajah Mada, Evi Noor Afifah menduga bahwa pihak yang menolak kebijakan ini adalah pihak yang diuntungkan dengan sistem yang ada selama ini.

“Yang menolak (lelang gula) mungkin pelaku yang selama ini diuntungkan dengan sistem yang ada,” ujar Evi kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/6).

Selain itu, menurut ekonom sekaligus peneliti yang mendapat gelar master dari University of Bradford, United Kingdom, Bhima Yudhistira mengatakan bahwa kebijakan ini harus didukung karena dinilai akan melindungi rakyat kecil.

“Sistem yang baik tentu perlu didukung apalagi masalah rembesan gula rafinasi sudah menjadi masalah akut sejak lama. Kalau tata niaga gula tidak diperbaiki maka kerugian bagi petani kecil akan semakin besar. Banjir impor gula mengancam kedaulatan pangan” kata Bhima.

Ketua Koperasi Ritel Tambun, Suyono, angkat bicara, selama ini sangat susah bagi UKM mendapat gula. Dia bersama anggotanya dapat merasakan tidak semua produsen gula rafinasi pro pada kebutuhan orang kecil.

Suyono percaya produk UKM mamin akan lebih bersaing jika mendapat kepastian pasokan yang membuat harga produk UKM semakin kompetitif.

”Lelang ini cara yang bagus, transparan, dan harus didukung semua pihak. Kami pengusaha kecil sudah capek ditendang-tendang ke sana-sini oleh pabrik-pabrik mencari gula rafinasi,” kata dia, Jumat (16/6).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsin menyambut baik kebijakan pemerintah melakukan lelang GKR.

“Sistem tersebut menjawab persoalan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi. Aneh jika ada pihak yang meminta agar dibatalkan. Kalau ada yang alergi terhadap ide sistem lelang GKR, maka patut dicurigai bahwa orang tersebut pro perembesan," ujar Khabsin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir, mengkritik isi dari Peraturan Menteri Perdagangan nomor 16 tahun 2017. Alasannya di dalam beleid tersebut diperbolehkan swasta menjadi penyelenggara lelang gula kristal rafinasi.

Inas meminta agar Kementerian Perdagangan bisa memberikan kajian jika lelang yang diatur dalam Permendag itu bisa membuat harga gula rafinasi lebih murah. Terlebih pemerintah juga beralasan agar ada kesamaan level playing of field bagi pabrik kecil dan besar.

"Kami minta ditunda (penerapan Permendag), dikaji lagi. Penyelenggara (lelang) harus BUMN," kata Inas, Jumat (16/6).

Di dalam rapat antara pemerintah dan DPR, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menolak penundaan pemberlakuan aturan itu. Ia menjelaskan kalau proses penunjukkan perusahaan penyelenggara lelang sudah dilakukan secara terbuka.

Enggartiasto mengungkapkan lelang gula rafinasi hanta ditujukan bagi industri makanan dan minuman, terlebih membantu industri kecil mendapatkan bahan baku berupa gula. Ia melihat di dalam lelang tersebut industri kecil dan menengah bisa membeli gula rafinasi dengan harga terjangkau.

Diketahui melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 684/m-dag/kep/5/2017 tentang penetapan penyelenggaraan pasar lelang gula kristal rafinasi, pemerintah telah menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi.

Sumber: ANTARA

#Pengamat Pangan #Menteri Perdagangan #Enggartiasto Lukita #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan