Lelang Gula, Keberpihakan DPR Terhadap Rakyat Kecil Patut Dipertanyakan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 19 Juni 2017
Lelang Gula, Keberpihakan DPR Terhadap Rakyat Kecil Patut Dipertanyakan

Ilustrasi stok gula pasir bulog. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pelaku usaha kecil menengah (UKM) sektor makanan-minuman (mamin) yang baru saja bakal mengecap manisnya gula, terancam pahit karena anggota DPR RI menolak mekanisme lelang itu.

Padahal menurut para pakar ekonomi, kebijakan ini patut didukung karena dinilai berpihak kepada rakyat kecil. Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) Universitas Gajah Mada, Evi Noor Afifah menduga bahwa pihak yang menolak kebijakan ini adalah pihak yang diuntungkan dengan sistem yang ada selama ini.

“Yang menolak (lelang gula) mungkin pelaku yang selama ini diuntungkan dengan sistem yang ada,” ujar Evi kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/6).

Selain itu, menurut ekonom sekaligus peneliti yang mendapat gelar master dari University of Bradford, United Kingdom, Bhima Yudhistira mengatakan bahwa kebijakan ini harus didukung karena dinilai akan melindungi rakyat kecil.

“Sistem yang baik tentu perlu didukung apalagi masalah rembesan gula rafinasi sudah menjadi masalah akut sejak lama. Kalau tata niaga gula tidak diperbaiki maka kerugian bagi petani kecil akan semakin besar. Banjir impor gula mengancam kedaulatan pangan” kata Bhima.

Ketua Koperasi Ritel Tambun, Suyono, angkat bicara, selama ini sangat susah bagi UKM mendapat gula. Dia bersama anggotanya dapat merasakan tidak semua produsen gula rafinasi pro pada kebutuhan orang kecil.

Suyono percaya produk UKM mamin akan lebih bersaing jika mendapat kepastian pasokan yang membuat harga produk UKM semakin kompetitif.

”Lelang ini cara yang bagus, transparan, dan harus didukung semua pihak. Kami pengusaha kecil sudah capek ditendang-tendang ke sana-sini oleh pabrik-pabrik mencari gula rafinasi,” kata dia, Jumat (16/6).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsin menyambut baik kebijakan pemerintah melakukan lelang GKR.

“Sistem tersebut menjawab persoalan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi. Aneh jika ada pihak yang meminta agar dibatalkan. Kalau ada yang alergi terhadap ide sistem lelang GKR, maka patut dicurigai bahwa orang tersebut pro perembesan," ujar Khabsin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir, mengkritik isi dari Peraturan Menteri Perdagangan nomor 16 tahun 2017. Alasannya di dalam beleid tersebut diperbolehkan swasta menjadi penyelenggara lelang gula kristal rafinasi.

Inas meminta agar Kementerian Perdagangan bisa memberikan kajian jika lelang yang diatur dalam Permendag itu bisa membuat harga gula rafinasi lebih murah. Terlebih pemerintah juga beralasan agar ada kesamaan level playing of field bagi pabrik kecil dan besar.

"Kami minta ditunda (penerapan Permendag), dikaji lagi. Penyelenggara (lelang) harus BUMN," kata Inas, Jumat (16/6).

Di dalam rapat antara pemerintah dan DPR, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menolak penundaan pemberlakuan aturan itu. Ia menjelaskan kalau proses penunjukkan perusahaan penyelenggara lelang sudah dilakukan secara terbuka.

Enggartiasto mengungkapkan lelang gula rafinasi hanta ditujukan bagi industri makanan dan minuman, terlebih membantu industri kecil mendapatkan bahan baku berupa gula. Ia melihat di dalam lelang tersebut industri kecil dan menengah bisa membeli gula rafinasi dengan harga terjangkau.

Diketahui melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 684/m-dag/kep/5/2017 tentang penetapan penyelenggaraan pasar lelang gula kristal rafinasi, pemerintah telah menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi.

Sumber: ANTARA

#Pengamat Pangan #Menteri Perdagangan #Enggartiasto Lukita #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
UU KUHAP yang baru tidak mengatur isu penyadapan secara spesifik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
Indonesia
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Ia mendesak pemerintah untuk segera merevisi skenario tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Indonesia
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Indonesia
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Tragedi kematian Alvaro kini jadi sorotan tajam. Polisi diminta lebih gesit lagi dalam menangani kasus penculikan anak.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Indonesia
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal kasus kematian Alvaro Kiano. Ia mengatakan, bahwa situasi tersebut sangat darurat.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Indonesia
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
DPR RI sahkan 7 anggota Komisi Yudisial 2025-2030 via Rapat Paripurna. Anggota baru datang dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Indonesia
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
DPR RI resmi mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi UU. Memuat 8 bab dan 63 pasal yang mengatur pengelolaan wilayah udara Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
Indonesia
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Penyusunan RUU ini merupakan langkah penting untuk menata ulang sistem pemidanaan nasional agar selaras dengan KUHP baru.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Indonesia
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
Sekolah bisa mengajukan perbaikan gedung secara online. DPR menyebutkan, hal tersebut harus disosialisasikan secara masif.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
Indonesia
DPR RI Tekankan Pengelolaan Limbah Terintegrasi Guna Menjamin Keberlanjutan Industri Petrokimia Nasional
Rico Sia menekankan bahwa industri harus memastikan sistem pengelolaan limbah
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
DPR RI Tekankan Pengelolaan Limbah Terintegrasi Guna Menjamin Keberlanjutan Industri Petrokimia Nasional
Bagikan