Sutan Bhatoegana Daftarkan Gugatan Praperadilan

Fredy WansyahFredy Wansyah - Kamis, 05 Maret 2015
Sutan Bhatoegana Daftarkan Gugatan Praperadilan

Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2). (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Sutan Bhatoegana, diwakili kuasa hukumnya, Eggi Sudjana dan Razman Arif Nasution, mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eggi yang juga kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menilai, ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. (Baca: Penahanan Sutan Bhatoegana Bukan Kejutan bagi Demokrat)

Menurut Eggi, KPK telah melanggar pasal 51 KUHP. Pasal tersebut mewajibkan, tersangka harus diberitahu kasus apa yang disangkakan terhadap dirinya. "Tetapi anehnya tidak diperiksa sebagai apapun tiba-tiba dinyatakan tersangka dalam kasus ABPNP 2013," kata Eggi di Jakarta, Rabu (4/3).

Eggi yang juga calon Gubernur Jawa Timur gagal menambahkan lembaga antirasuah tersebut saat menetapkan bekas Komisi VII DPR RI tersebut tidak menerangkan tindak pidana apa yang dilakukan Sutan Bhatoegana. Eggi menyayangkan rumusan dari KPK terhadap seseorang dijatuhkan tersangka tanpa adanya bukti-bukti apa pun sehingga seseorang bisa dijadikan tersangka.

"KPK justru menetapkan tersangka tanpa menemukan barang buktinya atau alat buktinya dan juga tidak menerangkan tindak pidana apa terhadap tersangka," sambung Eggi. (Baca: Yusril Minta Hakim Sarpin Tak Dilecehkan)

Eggi meminta KPK membatalkan status tersangka yang ditetapkan terhadap Sutan Bhatoegana. Buka hanya itu Eggi juga meminta KPK untuk legowo dengan membatalkan status tersangka Sutan Bhatoegana.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana pada 14 Mei 2014. Politikus Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut.

"Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran APBN 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bhatoegana) selaku Ketua Komisi VII DPR 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Menurut Johan, penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam amar putusannya terhadap Rudi pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. (bhd)

#ESDM #Sutan Bhatoegana
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Siapkan Skema Khusus Impor Ratusan Juta Barel Minyak Rusia
PT Pertamina (Persero) mengandalkan obligasi global (global bond) dalam pendanaan bisnisnya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Mei 2026
Indonesia Siapkan Skema Khusus Impor Ratusan Juta Barel Minyak Rusia
Indonesia
Dolar Terus Meroket, ESDM Pasang Badan Jamin Harga LPG 3 Kg Tidak Naik
Mekanisme impor LPG dan minyak tetap berjalan normal meski kurs rupiah berfluktuasi.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Dolar Terus Meroket, ESDM Pasang Badan Jamin Harga LPG 3 Kg Tidak Naik
Indonesia
Biodiesel 50 Bakal Diterapkan dan Dijual Serentak Buat Semua Pada 1 Juli 2026
Selain sektor otomotif, B50 juga diuji di sektor alat mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, kereta api serta pembangkit listrik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Biodiesel 50 Bakal Diterapkan dan Dijual Serentak Buat Semua Pada 1 Juli 2026
Indonesia
Gas Bumi Jumbo Ditemukan di Blok Ganal Kaltim, Potensinya Sampai 5 Triliun Kaki Kubik
Temuan ini memiliki potensi sekitar 5 triliun kaki kubik (Tcf) gas bumi serta 300 juta barel kondensat.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Gas Bumi Jumbo Ditemukan di Blok Ganal Kaltim, Potensinya Sampai 5 Triliun Kaki Kubik
Indonesia
Iran Buka Selat Hormuz, Energi Indonesia Makin Stabil
Pemerintah Iran resmi membuka kembali Selat Hormuz sebagai jalur perdagangan internasional pada Jumat (17/4) malam.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Iran Buka Selat Hormuz, Energi Indonesia Makin Stabil
Indonesia
Ketua Banggar Tolak Pengurangan BBM Subsidi
Said menambahkan langkah lain yang diperlukan adalah memastikan subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 April 2026
Ketua Banggar Tolak Pengurangan BBM Subsidi
Indonesia
Timur Tengah Terhambat, Indonesia Beli LPG dari AS dan Australia
Total impor LPG Indonesia 70–75 persen berasal dari Amerika Serikat (AS) dan 20 persen dari Timur Tengah, serta sisanya dari beberapa negara lain, salah satunya Australia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 April 2026
 Timur Tengah Terhambat, Indonesia Beli LPG dari AS dan Australia
Indonesia
Gunung Karangetang Luncurkan Lava Pijar dan Bunyi Gemuruh
Badan Geologi terus melakukan pemantauan intensif terhadap fluktuasi kegempaan dan aktivitas permukaan guna mengantisipasi potensi ancaman bahaya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Gunung Karangetang Luncurkan Lava Pijar dan Bunyi Gemuruh
Berita
Tarif Listrik PLN per kWh April-Juni 2026 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkapnya
Tarif listrik PLN per kWh April–Juni 2026 resmi tidak naik. Cek rincian tarif terbaru untuk rumah tangga, bisnis, dan subsidi di sini.
ImanK - Rabu, 01 April 2026
Tarif Listrik PLN per kWh April-Juni 2026 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkapnya
Indonesia
Harga Patokan Mineral Nikel Bakal Dinaikkan, Kejar Tambahan Pendapatan Negara
Namun pemerintah belum terburu-buru menaikan harga nikel. Sebab, rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara dan nikel tahun 2026 belum mengalami perubahan kebijakan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 Maret 2026
Harga Patokan Mineral Nikel Bakal Dinaikkan, Kejar Tambahan Pendapatan Negara
Bagikan