Sutan Bhatoegana Daftarkan Gugatan Praperadilan


Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2). (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
MerahPutih Nasional - Sutan Bhatoegana, diwakili kuasa hukumnya, Eggi Sudjana dan Razman Arif Nasution, mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eggi yang juga kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menilai, ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. (Baca: Penahanan Sutan Bhatoegana Bukan Kejutan bagi Demokrat)
Menurut Eggi, KPK telah melanggar pasal 51 KUHP. Pasal tersebut mewajibkan, tersangka harus diberitahu kasus apa yang disangkakan terhadap dirinya. "Tetapi anehnya tidak diperiksa sebagai apapun tiba-tiba dinyatakan tersangka dalam kasus ABPNP 2013," kata Eggi di Jakarta, Rabu (4/3).
Eggi yang juga calon Gubernur Jawa Timur gagal menambahkan lembaga antirasuah tersebut saat menetapkan bekas Komisi VII DPR RI tersebut tidak menerangkan tindak pidana apa yang dilakukan Sutan Bhatoegana. Eggi menyayangkan rumusan dari KPK terhadap seseorang dijatuhkan tersangka tanpa adanya bukti-bukti apa pun sehingga seseorang bisa dijadikan tersangka.
"KPK justru menetapkan tersangka tanpa menemukan barang buktinya atau alat buktinya dan juga tidak menerangkan tindak pidana apa terhadap tersangka," sambung Eggi. (Baca: Yusril Minta Hakim Sarpin Tak Dilecehkan)
Eggi meminta KPK membatalkan status tersangka yang ditetapkan terhadap Sutan Bhatoegana. Buka hanya itu Eggi juga meminta KPK untuk legowo dengan membatalkan status tersangka Sutan Bhatoegana.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana pada 14 Mei 2014. Politikus Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut.
"Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran APBN 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bhatoegana) selaku Ketua Komisi VII DPR 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Menurut Johan, penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam amar putusannya terhadap Rudi pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. (bhd)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
BBM di SPBU Merek Asing Langka, Pertamina Bantah Lakukan Monopoli

ESDM Minta Shell Dkk Kasih Kajian Impor BBM 2026, Cegah Kelangkaan BBM SPBU Swasta Terulang

Pemerintah Bulan Ini Berencana Lelang 7 Blok Migas Baru

ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, ESDM Bantah Batasi Izin Impor

Penyebab Harga Minyak Mentah Indonesia Meroket di Bulan Juni 2025

Gas Elpiji 3 Kilogram Bakal Dipatok Satu Harga di Seluruh Indonesia, Mulai Berlaku 2026

Bekas Tambang Bakal Dijadikan Tempat Budidaya Perikanan, Dimulai di Maluku Utara

Baru Dilantik Bahli, Dirjen Gakkum ESDM Klaim Tahu Semua Lubang Tikus Tambang Ilegal
