Survei SMRC Temukan Dua Isu Perlemah Penilaian Publik atas Kinerja Jokowi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 01 April 2022
Survei SMRC Temukan Dua Isu Perlemah Penilaian Publik atas Kinerja Jokowi

Presiden Joko Widodo (tengah) melakukan kunjungan kerja ke Candi Borobudur, Magelang, Jateng, Rabu (30/3/2022).(ANTARA FOTO/LAILY_RACHEV)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis temuan survei terbaru bertajuk “Sikap Publik terhadap Penundaan Pemilu", secara daring, Jumat (1/4).

Direktur Riset SMRC Deni Irvani menjelaskan, hasil survei menunjukkan bahwa kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih dinilai positif di mata publik pada umumnya.

Namun demikian, dalam setahun terakhir kepuasan terhadap kinerja Presiden Jokowi menurun dari 77 persen pada survei Maret 2021 menjadi 64,6 persen pada survei terakhir Maret 2022.

Baca Juga:

Survei SMRC Ungkap Mayoritas Publik Tolak Ide Penundaan Pemilu

"Ada kecenderungan gagasan penundaan pemilu dan presiden tiga periode berkontribusi pada menurunnya tingkat kepuasan publik atas kinerja presiden," kata Deni saat memaparkan hasil survei lembaganya.

Deni mengungkapkan, dalam data tabulasi silang, terlihat bahwa sikap warga yang pada umumnya menolak usulan penundaan pemilu menurunkan sentimen positif atas kinerja presiden.

"Ada 72 persen dari pendukung penundaan pemilu karena alasan COVID-19 yang puas atas kinerja presiden. Sementara pada yang menolak penundaan pemilu, hanya 60 persen yang puas pada kinerja presiden," ujarnya.

Deni menambahkan, temuan ini konsisten dengan evaluasi warga atas arah perjalanan bangsa dan kinerja demokrasi. Ada 83 persen dari pendukung pemilu ditunda karena alasan COVID-19 yang menyatakan negara sedang bergerak ke arah yang benar.

"Angka ini menurun pada mereka yang tidak setuju penundaan pemilu, 67 persen," imbuhnya.

Baca Juga:

Survei SMRC: Kepuasan Publik atas Kinerja Jokowi Turun 3 Bulan Terakhir

Deni menunjukkan bahwa dalam setahun terakhir, penilaian positif atas arah perjalanan bangsa turun dari 80 persen pada survei Maret 2021 menjadi 68 persen dalam survei Maret 2022.

Hal yang sama terjadi pada evaluasi atas kinerja demokrasi. Warga yang setuju ide penundaan pemilu karena alasan pandemi, 72 persennya puas atau sangat puas atas jalannya demokrasi. Sementara yang menolak penundaan pemilu, hanya 60 persen yang merasa puas atau sangat puas atas jalannya demokrasi.

“Tren kepuasan terhadap jalannya demokrasi dalam setahun terakhir mengalami pelemahan dari 71,9 persen pada survei Maret 2021 menjadi 61,7 persen dalam survei Maret 2022,” pungkas Deni.

Survei ini dilakukan pada 1.220 responden yang dipilih secara acak dengan metode stratified multistage random sampling terhadap keseluruhan populasi atau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, yakni mereka yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1.027 atau 84 persen. Sebanyak 1.027 responden ini yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,12 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling). Wawancara tatap muka dilakukan pada 13 - 20 Maret 2022. (Pon)

Baca Juga:

Survei IPO: Ketidakpuasan Pada Pemerintahan Jokowi Tinggi

#Presiden Jokowi #Survei SMRC #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan