Survei SMRC: PDIP Menang jika Pemilu Diadakan Sekarang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 28 Desember 2021
Survei SMRC: PDIP Menang jika Pemilu Diadakan Sekarang

Ilustrasi. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis survei terbaru bertajuk “Prospek Partai Politik dan Calon Presiden: Kecenderungan Perilaku Politik Pemilih Nasional” pada Selasa (28/12).

Berdasarkan hasil survei tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan kembali meraup suara tertinggi jika Pemilu diadakan sekarang.

"PDIP akan mendapatkan 25,2 persen suara dan menjadi pemenang Pemilu," kata Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas saat memaparkan hasil survei.

Baca Juga:

Survei PRC: Masyarakat Lebih Percaya Polri Dibandingkan KPK

Abbas melanjutkan, perebutan suara kedua diperebutkan antara Partai Golkar dengan 11,2 persen suara dan Partai Gerindra yang mendapat dukungan 10,8 persen.

Urutan selanjutnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendapat 8,4 persen, Partai Demokrat 6,2 persen, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5,1 persen. Sementara partai-partai lain di bawah 4 persen.

"Masih ada 20,9 persen yang menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab," imbuhnya.

Abbas menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir pasca-Pemilu 2019, pilihan rakyat pada PDIP cenderung tidak banyak berubah dan tetap paling atas.

“Pada survei Maret 2020, PDIP mendapat dukungan 25,9 persen suara, hampir sama dengan dukungan pemilih saat ini,” kata Abbas.

Baca Juga:

Survei SMRC, Mayoritas Publik Menilai Pemberantasan Korupsi Buruk

Sementara pilihan publik pada Golkar cenderung menguat, dari 8,4 persen pada Maret 2020 menjadi 11,2 persen di Desember 2021. Gerindra cenderung menurun, dari 13,6 persen pada survei Maret 2020 menjadi 10,8 persen pada Desember 2021.

Survei SMRC ini dilakukan pada 8-16 Desember 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Jumlah sampel awal 2420 yang dipilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 2062 atau 85 persen. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling). (Pon)

Baca Juga:

Survei SMRC: Kondisi Politik Belum Pulih setelah COVID-19

#Survei #Pemilu #PDIP #Saiful Muzani Research And Consulting (SMRC)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
"PDI Perjuangan sangat mengkhawatirkan terhadap menguatnya militerisme. Kita juga menolak berbagai bentuk pembungkaman terhadap komponen masyarakat yang kritis," kata Hasto
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan program bantuan sapi kurban Presiden memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut PDIP dalam Pidato, Tegaskan Pemenang Tender tidak Boleh Dinilai dari Latar Belakang Politik
Prabowo menegaskan pemerintah tidak boleh membedakan pemenang tender berdasarkan latar belakang politik.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Sebut PDIP dalam Pidato, Tegaskan Pemenang Tender tidak Boleh Dinilai dari Latar Belakang Politik
Indonesia
Soroti Perpres Terbaru Prabowo, Kang TB: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Ekstremisme!
TB Hasanuddin menilai Perpres 8/2026 berpotensi multitafsir dan bisa menimbulkan labelisasi ekstremisme terhadap masyarakat.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Soroti Perpres Terbaru Prabowo, Kang TB: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Ekstremisme!
Indonesia
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Survei yang berlangsung pada 13–22 April 2026 ini melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi melalui metode multi-stage random sampling
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Bagikan