Survei Komnas HAM: Masyarakat Ingin Umat Islam yang Masih Beribadah di Masjid Disanksi

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Komnas HAM melakukan survei daring. Hasilnya, Masyarakat ingin umat Islam yang masih beribadah di tempat beribadah selama Ramadhan diberi sanksi berupa kerja sosial dan denda.
Survei dilakukan 29 April-4 Mei 2020 serta melibatkan 669 responden yang tersebar di beberapa daerah, baik yang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mau pun tidak itu. 70,8 persen responden menilai perlu ada sanksi berupa kerja sosial, denda mau pun keduanya.
Baca Juga:
Ramai-Ramai Fenomena Dukhan, MUI: Soal Waktu Kiamat Hanya Allah yang Tahu
"Sanksi ini, kami kira tidak mau mematuhi sanksi, ternyata jawaban paling banyak perlu memberikan sanksi," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam dalam video konferensi, Jumat (8/5).
Daripada sanksi pidana, Choirul Anam menyebut sanksi pelanggaran imbauan pemerintah selama wabah COVID-19 sebaiknya dikembalikan kepada keinginan masyarakat.

Hal itu lantaran berdasar survei tersebut, hampir seluruh responden atau 99,1 persen memiliki pengetahuan dan menyadari risiko yang dihadapi ketika melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah di tempat ibadah, yakni terpapar COVID-19.
Atas hasil survei itu, sebagaimana dikutip Antara, Komnas HAM menilai penerapan sanksi sosial dan/atau denda patut untuk dipertimbangkan terhadap umat Islam yang melanggar protokol kesehatan selama bulan Ramadhan 1441 H.
Choirul Anam menekankan pemberian sanksi, dapat dilakukan setelah didahului dengan pendekatan dialog dan komunikasi yang konstruktif.
Baca Juga:
BPIP Duga Terjadi Pelanggaran HAM Terhadap ABK WNI di Kapal Tiongkok
Kemudian dilakukan pengawasan secara berkala terhadap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan ibadah di rumah selama bulan Ramadhan.
"Jadi ayo kira bangun kesadaran beribadah di rumah. Ketika ada orang melakukan ibadah berjamaah di tempat ibadah perlu dibangun kesadaran kembali," kata dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
