Surat Deputi Pencegahan KPK ke Dirut PT Geo Dipa Energi Picu Polemik

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 04 Agustus 2018
Surat Deputi Pencegahan KPK ke Dirut PT Geo Dipa Energi Picu Polemik

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menjelaskan maksud dari surat yang diduga ditandatangani oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada Direktur Utama PT Geo Dipa Energi. Surat tersebut merupakan tanggapan KPK atas permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC oleh PT. Geo Dipa Energi.

Dalam surat tersebut, KPK mengatakan tidak bisa melakukan penelusuran transaksi keuangan PT. Bumigas Energi dan Honest Group Holdings Limited di HSBC Hongkong, lantaran sudah di luar periode penyimpanan data HSBC Hongkong. Kemudian, dijelaskan juga bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong, baik dalam status aktif maupun yang telah tutup.

Menanggapi hal itu, Presidium Persatuan Pergerakan (PP) Andrianto menduga sudah terjadi konflik kepentingan dalam menerbitkan surat tanggapan tersebut. Pasalnya, Pahala yang adalah mantan pejabat di BPKP memiliki hubungan baik dengan Komisaris Geo Dipa Anwar Sanusi yang juga berasal dari BPKP.

"Pimpinan KPK musti jelaskan itu, biar clear kan. Karena iya (diduga ada conflict of interest)," ujar Andrianto ketika dihubungi wartawan, Sabtu (4/8).

pimpina kpk
Lima Pimpinan KPK. Foto: ANTARA

Andrianto meminta pimpinan KPK untuk segera turun tangan menyelesaikan hal tersebut. Sebab, kalau tidak, maka KPK akan disebut sebagai lembaga yang melindungi perusahaan yang berpekara. Apalagi kata dia, KPK saat ini sedang berkonsentrasi memberantas korupsi di sektor tambang.

"Saya minta pimpinan KPK harus segera bertindak atas dugaan korupsi ini. Sesuai janji pimpinan KPK yang akan masuk ke korupsi tambang," kata Andrianto.

Menurut dia, langkah KPK untuk fokus ke sektor tambang sangat bagus. Sebab, nilai korupsi di sektor tersebut sangat tinggi. "Korupsi tambang ini nilainya besar, tapi sampai detik ini belum ada KPK menindak korupsi sistemik di tambang," ucapnya.

Tak hanya Andrianto dari PP, sebelumnya juga sudah ada desakan yang sama dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Bahkan mereka sudah melaporkan Pahala Nainggolan ke pimpinan dan Badan Etik KPK.

Tambang
Ilustrasi kasus korupsi tambang. Foto: Pixabay

Selain konflik kepentingan, sejumlah kejanggalan lain yang terjadi dalam surat tanggapan bernomor: B/ 6004 /LIT.04/10-15/09/2017 tersebut.

Pertama, penasehat hukum yang digunakan PT Geo Dipa adalah kantor Pengacara Chandra Hamzah yang juga mantan komisioner KPK. Lalu bukan tugas dari KPK untuk mengecek rekening PT Bumi Gas di HSBC di Hongkong tahun 2005 apalagi menyatakan kalau PT Bumi Gas Energi tidak punya dana dan rekening HSBC di Hongkong yang informasi didapat dari HSBC di Indonesia.

Kejanggalan lainnya adalah pengecekan di HSBC Indonesia oleh KPK merupakan salah tempat karena HSBC Indonesia tidak punya sangkut paut dengan HSBC Hongkong dimana rekening PT Bumi Gas Energi terdaftar ,karena HSBC Indonesia tidak Ada hubungan secara hukum dengan HSBC yang di Hongkong.

Sesuai aturan dan prosedur, lembaga yang punya hak dan kemampuan mengecek rekening Bank di Hongkong untuk keperluan due diligence PT Geodipa terhadap rekening PT Bumi Gas adalah OJK, PPATK dan Bank Indonesia, apalagi dalam kasus sengketa bisnis PT Geo Dipa dan PT Bumi Gas Energi itu tidak ada unsur kerugian negara. Sebab murni bisnis secara 'bussines to business' antar korporasi.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, Badan Abritrase Nasional Indonesia (BANI) membatalkan Kontrak Kerja sama antara Geodipa dan Bumi Gas Energi. Ketua Jokowi Watch, Tigor Sitorus menduga putusan itu hanyalah tipu daya.

"Putusan itu penuh dengan tipu muslihat. Telah merusak iklim investasi atau distrust di Indonesia," imbuhnya.

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: ANTARA

Ditegaskannya putusan BANI yang membatalkan kontrak kerjasama antara Geodipa dan Bumigas Energi tidak berlaku setelah sebelumnya sudah ada putusan Kasasi, Peninjauan Kembali (PK).

"PK dari Mahkamah Agung (incharch) yang membatalkan putusan BANI 2008, bahwa Kontrak Kerjasama antara Geodipa dan Bumigas Energi hidup kembali," lanjutnya.

Padahal, lanjutnya, sudah jelas-jelas surat yang ditandatangani diduga oleh Pahala Nainggolan tidak sah secara hukum ketika dijadikan bukti di BANI. Pasalnya, KPK bukanlah lembaga yang sah untuk melakukan invetigasi ada atau tidak adanya Rekening BUMI Gas Energi di HSBC Hongkong. Dia pun meminta pihak berwenang untuk turun tangan.

"Ombusdman harus segera memanggil Pahala Nainggolan Deputi KPK yang sudah melakukan pekerjaan diluar Tupoksi KPK apalagi dalam kasus ini tidak ada kerugian negara, dan Badan Etik KPK harus pecat Pahala Nainggolan karena sudah membuat iklim investasi menjadi negatif," pungkasnya. (Pon)

#Korupsi Tambang #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK mengumumkan dugaan korupsi proyek Whoosh sudah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Indonesia
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Indonesia
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Fokus utama penyidik KPK pada akurasi dan keselarasannya dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan RK ke lembaga antirasuah
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Berita Foto
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
KPK akan menindaklanjuti setelah beredarnya pemberitaan mengenai hasil audit keuangan PBNU yang menemukan adanya aliran dana dari Mardani Maming.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK
Bagikan