Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Surat Deputi Pencegahan KPK ke Dirut PT Geo Dipa Energi Picu Polemik

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 04 Agustus 2018
Surat Deputi Pencegahan KPK ke Dirut PT Geo Dipa Energi Picu Polemik

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menjelaskan maksud dari surat yang diduga ditandatangani oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada Direktur Utama PT Geo Dipa Energi. Surat tersebut merupakan tanggapan KPK atas permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC oleh PT. Geo Dipa Energi.

Dalam surat tersebut, KPK mengatakan tidak bisa melakukan penelusuran transaksi keuangan PT. Bumigas Energi dan Honest Group Holdings Limited di HSBC Hongkong, lantaran sudah di luar periode penyimpanan data HSBC Hongkong. Kemudian, dijelaskan juga bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong, baik dalam status aktif maupun yang telah tutup.

Menanggapi hal itu, Presidium Persatuan Pergerakan (PP) Andrianto menduga sudah terjadi konflik kepentingan dalam menerbitkan surat tanggapan tersebut. Pasalnya, Pahala yang adalah mantan pejabat di BPKP memiliki hubungan baik dengan Komisaris Geo Dipa Anwar Sanusi yang juga berasal dari BPKP.

"Pimpinan KPK musti jelaskan itu, biar clear kan. Karena iya (diduga ada conflict of interest)," ujar Andrianto ketika dihubungi wartawan, Sabtu (4/8).

pimpina kpk
Lima Pimpinan KPK. Foto: ANTARA

Andrianto meminta pimpinan KPK untuk segera turun tangan menyelesaikan hal tersebut. Sebab, kalau tidak, maka KPK akan disebut sebagai lembaga yang melindungi perusahaan yang berpekara. Apalagi kata dia, KPK saat ini sedang berkonsentrasi memberantas korupsi di sektor tambang.

"Saya minta pimpinan KPK harus segera bertindak atas dugaan korupsi ini. Sesuai janji pimpinan KPK yang akan masuk ke korupsi tambang," kata Andrianto.

Menurut dia, langkah KPK untuk fokus ke sektor tambang sangat bagus. Sebab, nilai korupsi di sektor tersebut sangat tinggi. "Korupsi tambang ini nilainya besar, tapi sampai detik ini belum ada KPK menindak korupsi sistemik di tambang," ucapnya.

Tak hanya Andrianto dari PP, sebelumnya juga sudah ada desakan yang sama dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Bahkan mereka sudah melaporkan Pahala Nainggolan ke pimpinan dan Badan Etik KPK.

Tambang
Ilustrasi kasus korupsi tambang. Foto: Pixabay

Selain konflik kepentingan, sejumlah kejanggalan lain yang terjadi dalam surat tanggapan bernomor: B/ 6004 /LIT.04/10-15/09/2017 tersebut.

Pertama, penasehat hukum yang digunakan PT Geo Dipa adalah kantor Pengacara Chandra Hamzah yang juga mantan komisioner KPK. Lalu bukan tugas dari KPK untuk mengecek rekening PT Bumi Gas di HSBC di Hongkong tahun 2005 apalagi menyatakan kalau PT Bumi Gas Energi tidak punya dana dan rekening HSBC di Hongkong yang informasi didapat dari HSBC di Indonesia.

Kejanggalan lainnya adalah pengecekan di HSBC Indonesia oleh KPK merupakan salah tempat karena HSBC Indonesia tidak punya sangkut paut dengan HSBC Hongkong dimana rekening PT Bumi Gas Energi terdaftar ,karena HSBC Indonesia tidak Ada hubungan secara hukum dengan HSBC yang di Hongkong.

Sesuai aturan dan prosedur, lembaga yang punya hak dan kemampuan mengecek rekening Bank di Hongkong untuk keperluan due diligence PT Geodipa terhadap rekening PT Bumi Gas adalah OJK, PPATK dan Bank Indonesia, apalagi dalam kasus sengketa bisnis PT Geo Dipa dan PT Bumi Gas Energi itu tidak ada unsur kerugian negara. Sebab murni bisnis secara 'bussines to business' antar korporasi.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, Badan Abritrase Nasional Indonesia (BANI) membatalkan Kontrak Kerja sama antara Geodipa dan Bumi Gas Energi. Ketua Jokowi Watch, Tigor Sitorus menduga putusan itu hanyalah tipu daya.

"Putusan itu penuh dengan tipu muslihat. Telah merusak iklim investasi atau distrust di Indonesia," imbuhnya.

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: ANTARA

Ditegaskannya putusan BANI yang membatalkan kontrak kerjasama antara Geodipa dan Bumigas Energi tidak berlaku setelah sebelumnya sudah ada putusan Kasasi, Peninjauan Kembali (PK).

"PK dari Mahkamah Agung (incharch) yang membatalkan putusan BANI 2008, bahwa Kontrak Kerjasama antara Geodipa dan Bumigas Energi hidup kembali," lanjutnya.

Padahal, lanjutnya, sudah jelas-jelas surat yang ditandatangani diduga oleh Pahala Nainggolan tidak sah secara hukum ketika dijadikan bukti di BANI. Pasalnya, KPK bukanlah lembaga yang sah untuk melakukan invetigasi ada atau tidak adanya Rekening BUMI Gas Energi di HSBC Hongkong. Dia pun meminta pihak berwenang untuk turun tangan.

"Ombusdman harus segera memanggil Pahala Nainggolan Deputi KPK yang sudah melakukan pekerjaan diluar Tupoksi KPK apalagi dalam kasus ini tidak ada kerugian negara, dan Badan Etik KPK harus pecat Pahala Nainggolan karena sudah membuat iklim investasi menjadi negatif," pungkasnya. (Pon)

#Korupsi Tambang #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Bagikan