Surat Deputi Pencegahan KPK ke Dirut PT Geo Dipa Energi Picu Polemik

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 04 Agustus 2018
Surat Deputi Pencegahan KPK ke Dirut PT Geo Dipa Energi Picu Polemik

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menjelaskan maksud dari surat yang diduga ditandatangani oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada Direktur Utama PT Geo Dipa Energi. Surat tersebut merupakan tanggapan KPK atas permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC oleh PT. Geo Dipa Energi.

Dalam surat tersebut, KPK mengatakan tidak bisa melakukan penelusuran transaksi keuangan PT. Bumigas Energi dan Honest Group Holdings Limited di HSBC Hongkong, lantaran sudah di luar periode penyimpanan data HSBC Hongkong. Kemudian, dijelaskan juga bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong, baik dalam status aktif maupun yang telah tutup.

Menanggapi hal itu, Presidium Persatuan Pergerakan (PP) Andrianto menduga sudah terjadi konflik kepentingan dalam menerbitkan surat tanggapan tersebut. Pasalnya, Pahala yang adalah mantan pejabat di BPKP memiliki hubungan baik dengan Komisaris Geo Dipa Anwar Sanusi yang juga berasal dari BPKP.

"Pimpinan KPK musti jelaskan itu, biar clear kan. Karena iya (diduga ada conflict of interest)," ujar Andrianto ketika dihubungi wartawan, Sabtu (4/8).

pimpina kpk
Lima Pimpinan KPK. Foto: ANTARA

Andrianto meminta pimpinan KPK untuk segera turun tangan menyelesaikan hal tersebut. Sebab, kalau tidak, maka KPK akan disebut sebagai lembaga yang melindungi perusahaan yang berpekara. Apalagi kata dia, KPK saat ini sedang berkonsentrasi memberantas korupsi di sektor tambang.

"Saya minta pimpinan KPK harus segera bertindak atas dugaan korupsi ini. Sesuai janji pimpinan KPK yang akan masuk ke korupsi tambang," kata Andrianto.

Menurut dia, langkah KPK untuk fokus ke sektor tambang sangat bagus. Sebab, nilai korupsi di sektor tersebut sangat tinggi. "Korupsi tambang ini nilainya besar, tapi sampai detik ini belum ada KPK menindak korupsi sistemik di tambang," ucapnya.

Tak hanya Andrianto dari PP, sebelumnya juga sudah ada desakan yang sama dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Bahkan mereka sudah melaporkan Pahala Nainggolan ke pimpinan dan Badan Etik KPK.

Tambang
Ilustrasi kasus korupsi tambang. Foto: Pixabay

Selain konflik kepentingan, sejumlah kejanggalan lain yang terjadi dalam surat tanggapan bernomor: B/ 6004 /LIT.04/10-15/09/2017 tersebut.

Pertama, penasehat hukum yang digunakan PT Geo Dipa adalah kantor Pengacara Chandra Hamzah yang juga mantan komisioner KPK. Lalu bukan tugas dari KPK untuk mengecek rekening PT Bumi Gas di HSBC di Hongkong tahun 2005 apalagi menyatakan kalau PT Bumi Gas Energi tidak punya dana dan rekening HSBC di Hongkong yang informasi didapat dari HSBC di Indonesia.

Kejanggalan lainnya adalah pengecekan di HSBC Indonesia oleh KPK merupakan salah tempat karena HSBC Indonesia tidak punya sangkut paut dengan HSBC Hongkong dimana rekening PT Bumi Gas Energi terdaftar ,karena HSBC Indonesia tidak Ada hubungan secara hukum dengan HSBC yang di Hongkong.

Sesuai aturan dan prosedur, lembaga yang punya hak dan kemampuan mengecek rekening Bank di Hongkong untuk keperluan due diligence PT Geodipa terhadap rekening PT Bumi Gas adalah OJK, PPATK dan Bank Indonesia, apalagi dalam kasus sengketa bisnis PT Geo Dipa dan PT Bumi Gas Energi itu tidak ada unsur kerugian negara. Sebab murni bisnis secara 'bussines to business' antar korporasi.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, Badan Abritrase Nasional Indonesia (BANI) membatalkan Kontrak Kerja sama antara Geodipa dan Bumi Gas Energi. Ketua Jokowi Watch, Tigor Sitorus menduga putusan itu hanyalah tipu daya.

"Putusan itu penuh dengan tipu muslihat. Telah merusak iklim investasi atau distrust di Indonesia," imbuhnya.

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: ANTARA

Ditegaskannya putusan BANI yang membatalkan kontrak kerjasama antara Geodipa dan Bumigas Energi tidak berlaku setelah sebelumnya sudah ada putusan Kasasi, Peninjauan Kembali (PK).

"PK dari Mahkamah Agung (incharch) yang membatalkan putusan BANI 2008, bahwa Kontrak Kerjasama antara Geodipa dan Bumigas Energi hidup kembali," lanjutnya.

Padahal, lanjutnya, sudah jelas-jelas surat yang ditandatangani diduga oleh Pahala Nainggolan tidak sah secara hukum ketika dijadikan bukti di BANI. Pasalnya, KPK bukanlah lembaga yang sah untuk melakukan invetigasi ada atau tidak adanya Rekening BUMI Gas Energi di HSBC Hongkong. Dia pun meminta pihak berwenang untuk turun tangan.

"Ombusdman harus segera memanggil Pahala Nainggolan Deputi KPK yang sudah melakukan pekerjaan diluar Tupoksi KPK apalagi dalam kasus ini tidak ada kerugian negara, dan Badan Etik KPK harus pecat Pahala Nainggolan karena sudah membuat iklim investasi menjadi negatif," pungkasnya. (Pon)

#Korupsi Tambang #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - 6 menit lalu
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi. Penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Bagikan