Surat Deputi Pencegahan KPK ke Dirut PT Geo Dipa Energi Picu Polemik

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 04 Agustus 2018
Surat Deputi Pencegahan KPK ke Dirut PT Geo Dipa Energi Picu Polemik

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menjelaskan maksud dari surat yang diduga ditandatangani oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada Direktur Utama PT Geo Dipa Energi. Surat tersebut merupakan tanggapan KPK atas permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC oleh PT. Geo Dipa Energi.

Dalam surat tersebut, KPK mengatakan tidak bisa melakukan penelusuran transaksi keuangan PT. Bumigas Energi dan Honest Group Holdings Limited di HSBC Hongkong, lantaran sudah di luar periode penyimpanan data HSBC Hongkong. Kemudian, dijelaskan juga bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong, baik dalam status aktif maupun yang telah tutup.

Menanggapi hal itu, Presidium Persatuan Pergerakan (PP) Andrianto menduga sudah terjadi konflik kepentingan dalam menerbitkan surat tanggapan tersebut. Pasalnya, Pahala yang adalah mantan pejabat di BPKP memiliki hubungan baik dengan Komisaris Geo Dipa Anwar Sanusi yang juga berasal dari BPKP.

"Pimpinan KPK musti jelaskan itu, biar clear kan. Karena iya (diduga ada conflict of interest)," ujar Andrianto ketika dihubungi wartawan, Sabtu (4/8).

pimpina kpk
Lima Pimpinan KPK. Foto: ANTARA

Andrianto meminta pimpinan KPK untuk segera turun tangan menyelesaikan hal tersebut. Sebab, kalau tidak, maka KPK akan disebut sebagai lembaga yang melindungi perusahaan yang berpekara. Apalagi kata dia, KPK saat ini sedang berkonsentrasi memberantas korupsi di sektor tambang.

"Saya minta pimpinan KPK harus segera bertindak atas dugaan korupsi ini. Sesuai janji pimpinan KPK yang akan masuk ke korupsi tambang," kata Andrianto.

Menurut dia, langkah KPK untuk fokus ke sektor tambang sangat bagus. Sebab, nilai korupsi di sektor tersebut sangat tinggi. "Korupsi tambang ini nilainya besar, tapi sampai detik ini belum ada KPK menindak korupsi sistemik di tambang," ucapnya.

Tak hanya Andrianto dari PP, sebelumnya juga sudah ada desakan yang sama dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Bahkan mereka sudah melaporkan Pahala Nainggolan ke pimpinan dan Badan Etik KPK.

Tambang
Ilustrasi kasus korupsi tambang. Foto: Pixabay

Selain konflik kepentingan, sejumlah kejanggalan lain yang terjadi dalam surat tanggapan bernomor: B/ 6004 /LIT.04/10-15/09/2017 tersebut.

Pertama, penasehat hukum yang digunakan PT Geo Dipa adalah kantor Pengacara Chandra Hamzah yang juga mantan komisioner KPK. Lalu bukan tugas dari KPK untuk mengecek rekening PT Bumi Gas di HSBC di Hongkong tahun 2005 apalagi menyatakan kalau PT Bumi Gas Energi tidak punya dana dan rekening HSBC di Hongkong yang informasi didapat dari HSBC di Indonesia.

Kejanggalan lainnya adalah pengecekan di HSBC Indonesia oleh KPK merupakan salah tempat karena HSBC Indonesia tidak punya sangkut paut dengan HSBC Hongkong dimana rekening PT Bumi Gas Energi terdaftar ,karena HSBC Indonesia tidak Ada hubungan secara hukum dengan HSBC yang di Hongkong.

Sesuai aturan dan prosedur, lembaga yang punya hak dan kemampuan mengecek rekening Bank di Hongkong untuk keperluan due diligence PT Geodipa terhadap rekening PT Bumi Gas adalah OJK, PPATK dan Bank Indonesia, apalagi dalam kasus sengketa bisnis PT Geo Dipa dan PT Bumi Gas Energi itu tidak ada unsur kerugian negara. Sebab murni bisnis secara 'bussines to business' antar korporasi.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, Badan Abritrase Nasional Indonesia (BANI) membatalkan Kontrak Kerja sama antara Geodipa dan Bumi Gas Energi. Ketua Jokowi Watch, Tigor Sitorus menduga putusan itu hanyalah tipu daya.

"Putusan itu penuh dengan tipu muslihat. Telah merusak iklim investasi atau distrust di Indonesia," imbuhnya.

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: ANTARA

Ditegaskannya putusan BANI yang membatalkan kontrak kerjasama antara Geodipa dan Bumigas Energi tidak berlaku setelah sebelumnya sudah ada putusan Kasasi, Peninjauan Kembali (PK).

"PK dari Mahkamah Agung (incharch) yang membatalkan putusan BANI 2008, bahwa Kontrak Kerjasama antara Geodipa dan Bumigas Energi hidup kembali," lanjutnya.

Padahal, lanjutnya, sudah jelas-jelas surat yang ditandatangani diduga oleh Pahala Nainggolan tidak sah secara hukum ketika dijadikan bukti di BANI. Pasalnya, KPK bukanlah lembaga yang sah untuk melakukan invetigasi ada atau tidak adanya Rekening BUMI Gas Energi di HSBC Hongkong. Dia pun meminta pihak berwenang untuk turun tangan.

"Ombusdman harus segera memanggil Pahala Nainggolan Deputi KPK yang sudah melakukan pekerjaan diluar Tupoksi KPK apalagi dalam kasus ini tidak ada kerugian negara, dan Badan Etik KPK harus pecat Pahala Nainggolan karena sudah membuat iklim investasi menjadi negatif," pungkasnya. (Pon)

#Korupsi Tambang #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan