Sudah Gelontorkan Insentif, Pemerintah Tidak Perlu Gelar Tak Amnesty Jilid 2

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Juli 2021
Sudah Gelontorkan Insentif, Pemerintah Tidak Perlu Gelar Tak Amnesty Jilid 2

Layanan Pajak. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Rencana adanya tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak jilid II ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dikritik para ekonom.

"Untuk RUU KUP, pemerintah bisa fokus kepada reformasi perpajakan yang lebih esensial, seperti kenaikan tarif tertinggi dari pajak penghasilan (PPh) ataupun kepastian reformasi perpajakan untuk pajak pertambahan nilai (PPN)," ujar Ekonom Senior Center Of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet di Jakarta, Senin (20/7).

Kebijakan pengampunan pajak, seringkali dipergunakan berbagai negara sebagai salah satu bentuk dari reformasi pajak, karena dari program tersebut pemerintah bisa memperbarui basis data perpajakan, namun, pada umumnya TA dilakukan hanya satu kali, kalaupun lebih dari satu kali, dilakukan dalam rentang waktu yang panjang.

Baca Juga:

Tax Amnesty Jilid 2, Prima: Negara Seolah Mau Berunding Sama Maling

Dengan adanya wacana TA jilid II ini, Yusuf menilai hal tersebut tentu akan berbeda dengan pola umum selama ini karena baru lima tahun lalu pemerintah melaksanakan pengampunan pajak. Pada saat itu, pemerintah dalam beberapa kampanye menyampaikan kebijakan TA tidak akan dilakukan lagi.

"Dengan demikian, wacana pengampunan pajak jilid II akan bertolak belakang dengan semangat TA jilid I kala itu," kata Yusuf.

Ia menegaskan, jika memang tujuan dari wacana TA jilid II adalah membantu proses pemulihan ekonomi, Yusuf menyarankan,agar pemerintah bisa memberikan insentif pajak yang sebenarnya juga sudah dilakukan selama COVID-19 berlangsung.

Sementara, jika ingin mendorong pemasukan negara, bisa dilakukan dengan menaikkan tarif tertinggi dari PPh atau pendekatan yang lebih ekstrim seperti penarikan pajak orang kaya.

Belajar dari pengalaman TA jilid I, belum ada pengaruh signifikan ke penerimaan pajak, terutama dilihat dari rasio perpajakan atau tax ratio yang masih belum beranjak dari kisaran 10 atau 11 persen.

"Wacana TA jilid II, berpotensi mereduksi tujuan dari TA itu sendiri, sehingga wajib pajak (WP) bisa saja berpikir untuk tidak perlu disiplin dalam membayar atau melaporkan pajak karena akan ada TA jilid berikutnya," ujarnya dikutip Antara.

Pengamat Pajak Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai rencana tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak jilid II belum perlu dilakukan mengingat bertaburnya pemberian insentif pemerintah saat ini.

Insentif yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha sudah sangat banyak, pada saat pandemi melanda, sehingga rencana pemberian amnesti pajak yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tidak diperlukan.

Rupiah
Uang Rupiah. (Foto: Antara)

Saat ini, pemberian insentif untuk dunia usaha terdampak COVID-19 yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 53,86 triliun, yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) Rp 5,78 triliun, pembebasan PPh 22 Impor Rp 13,08 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 Rp 19,71 triliun, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) DTP kendaraan bermotor Rp 2,99 triliun, serta insentif lainnya Rp12,3 triliun.

Terlebih lagi, pelaksanaan TA jilid I pun baru dilakukan beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terlalu dekat jaraknya dengan rencana TA jilid II, sehingga akan menimbulkan persepsi WP untuk tidak usah membayar pajak karena nanti akan ada pengampunan kembali.

Ia pun menduga masuknya pasal tax amnesty jilid II dalam RUU KUP merupakan saran dari beberapa pengusaha nakal yang sudah diberikan pengampunan pajak oleh pemerintah, namun masih melanggar.

"Ini yang repot sebenarnya," ujarnya dikutip Antara.

Baca Juga:

Pemerintah Berencana Gelar Tax Amnesty Jilid II

#Tax Amnesty #Pajak #Kemenkeu #Pengampunan Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat
Solusi riil dan implementatif perlu segera ditempuh agar kepercayaan publik pulih, APBN sehat, serta daya beli masyarakat terlindungi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat
Indonesia
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Posisi menteri keuangan memegang kunci anggaran negara. Jalan atau tidaknya program pemerintah hingga kepercayaan investor sebagian besar ditopang oleh kredibilitas menteri keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Indonesia
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp 2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp 2.387,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
Potongan video yang beredar merupakan hasil deepfake atau kecerdasan buatan (AI) dari pidatonya dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia di ITB pada 7 Agustus 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Agustus 2025
Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
Bagikan