Sudah Dengar Pendapat NU dan Muhammadiyah, Jokowi Tolak Pilkada Ditunda


Presiden Jokowi. Foto: Biro Setpres
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Pilkada serentak tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum yang tegas," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (22/9)
Baca Juga
Bawaslu Sebut Pandemi COVID-19 Berpotensi Ganggu Pilkada 2020
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menuturkan Presiden telah mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat dan unsur-unsur dari masyarakat, baik yang ingin pilkada ditunda atau dilanjutkan.
"Semuanya didengar, ada yang ingin menunda yang ingin melanjutkan. Dari ormas-ormas besar seperti dari NU, Muhammadiyah pun memiliki pendapat yang berbeda. Itu semuanya didengarkan. Presiden berkali-kali mengadakan rapat atau pembicaraan secara khusus untuk membahasnya," katanya dilansir Antara.

Setelah mendengar pertimbangan dan saran dari pimpinan kementerian dan lembaga di bidang polhukam dan mendiskusikan secara mendalam pada Senin (21/9) lalu, Presiden berpendapat bahwa pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan.
"Jadi, pembicaraannya sudah mendalam, semua sudah didengar. Alasan-alasan yang kemudian disampaikan oleh Bapak Presiden. Satu, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan," katanya.
Kedua, kata dia, jika pilkada ditunda, misalnya sampai selesainya bencana COVID-19 maka itu tidak memberi kepastian karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan COVID-19 akan berakhir.
Alasan berikutnya, kata dia, sebenarnya pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 itu sudah ditunda dari semula dijadwalkan pada 23 September 2020.
Selain itu, Mahfud mengatakan pemerintah juga tidak ingin pimpinan 270 daerah dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu bersamaan.
Baca Juga
"Karena Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis, sedangkan dalam situasi sekarang di tengah pandemi COVID-19, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis," pungkasnya. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara
