Suasana Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 di Jakarta
Merahputih.com - Aktivitas pekerja berjalan saat masa tenang Pilkada Serentak 2024 di trotoar jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Tahapan Pilkada 2024 kini sudah memasuki masa tenang. Pada tahapan ini, seluruh kegiatan kampanye dilarang, termasuk memasang alat peraga kampanye hingga iklan di media massa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memastikan seluruh wilayah Jakarta sudah bersih dari alat peraga kampanye (APK) tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 pada asa tenang Pilkada Serentak 2024 di Jakarta.
Adapun pada Pilkada Jakarta 2024, terdapat tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berlaga. Ketiganya, yakni, calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil-Suswono. Nomor urut 2, calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan paslon nomor urut 3 ada pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Pramono Anung dan Rano Karno.
Masa kampanye Pilkada 2024 telah resmi berakhir pada 23 November 2024. Sedangkan Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung sejak Minggu 24 November 2024 hingga Selasa 26 November 2024.Hari pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024