Suap Pejabat di Indonesia, Perusahaan Jerman SAP Ngaku Sudah Pecat Pegawainya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Januari 2024
Suap Pejabat di Indonesia, Perusahaan Jerman SAP Ngaku Sudah Pecat Pegawainya

Ilustrasi sebaran BTS Bakti. (Foto: Bakti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Rabu (10/1), merilis informasi telah menjatuhkan denda senilai USD 220 juta dolar kepada perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP SE, atas pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act).

Denda tersebut dijatuhkan kepada SAP SE terkait perkara suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.

Baca Juga:

BAKTI Akui Proyek Rp 12,6 M dengan SAP, Menkominfo Perintahkan Irjen Periksa

"SAP memberikan suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah," kata Plt. Asisten Jaksa Agung Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS, Nicole M. Argentieri, dalam keterangan di situs resmi Departemen Kehakiman AS.

Berdasarkan dokumen pengadilan, SAP melalui beberapa pihak terbukti telah menyuap dengan memberikan barang-barang bernilai ekonomis, uang tunai, sumbangan politik, uang via transfer, serta barang-barang mewah kepada pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia.

Pada periode tahun 2015-2018, SAP melalui perwakilannya terlibat dalam upaya suap terhadap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan dan memenangkan berbagai kontrak di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang kini bernama Bakti Kominfo.

Perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP menyatakan telah mencapai kesepakatan dengan otoritas penegak hukum terkait penyelesaian perkara dugaan suap terhadap pejabat di Indonesia dan Afrika Selatan.

"Kami menyambut baik kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai oleh SAP dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Otoritas Penuntut Nasional (NPA) Afrika Selatan terkait isu-isu seputar compliance (kepatuhan) yang sudah lama terjadi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan Indonesia yang sesuai dengan U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) karena jangkauannya di luar negeri," demikian bunyi pernyataan SAP yang dilansir dari situs sap.com.

SAP menyatakan sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwenang, dan penyelesaian terhadap isu-isu ini menutup semua masalah compliance yang diselidiki di Amerika Serikat dan Afrika Selatan. Di mana, pegawai yang terlibat dalam perkara tersebut sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

"Perusahaan telah berpisah dari semua pihak yang bertanggung jawab atas isu ini lebih dari lima tahun yang lalu. Perilaku masa lalu dari mantan pegawai dan mantan mitra tertentu tidak mencerminkan nilai-nilai SAP atau komitmen kami terhadap perilaku etis," tulis keterangan tersebut.

SAP menyatakan, telah melakukan peningkatan yang signifikan terhadap program kepatuhan dan kontrol internal selama beberapa tahun terakhir. Perusahaan tidak mentolerir pelanggaran kepatuhan dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pelanggan dan mitra untuk fokus terhadap inovasi, keahlian, dan sumber daya kami dalam membantu transformasi bisnis dan mendorong inovasi dan kemakmuran di Indonesia dan seluruh wilayah di mana SAP beroperasi.

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memerintahkan jajaran lembaga antirasuah untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP menyuap sejumlah pejabat di Indonesia.

"(Soal) SAP, sudah saya tanyakan langsung kepada direktur penyelidikan dan juga direktur PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) untuk segera melakukan semacam pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terhadap itu," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/1).

Nawawi meminta publik bersabar hingga pihaknya mendapat informasi lengkap soal kabar dugaan suap tersebut.

"Jadi, sementara jalan, kami tunggu hasil pulbaketnya seperti apa dan mungkin ke depannya mereka akan mengajukan semacam surat perintah penyelidikan; yang penting dari pulbaket itu, mereka memang menemukan segala hal yang menyangkut SAP ini," ujar Nawawi. (*)

Baca Juga:

KPK Sudah Kantongi Dokumen Dugaan Suap SAP Jerman ke Pejabat Indonesia

#Kasus Korupsi #Kemenkominfo #Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Indonesia
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
OTT KPK di Klaten seret Pj Sekda Jaka Purwanto dan pejabat OPD. Mobil dinas AD 11 C terparkir di Polresta, lokasi pemeriksaan disterilkan ketat!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
Indonesia
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Profil dan rekam jejak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang diamankan OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Simak biodata, riwayat organisasi, dan karier politiknya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap OTT KPK. Wabup Linda Benny terekam berlari kabur hindari wartawan. Simak berita selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Bagikan