Starlink Elon Musk Uji Coba Jaringan Internet di IKN Bulan Depan
Progres Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (12/2/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)
MerahPutih.com - Starlink, perusahaan penyedia jasa internet dan telekomunikasi asal Amerika Serikat (AS) milik Elon Musk, akan mulai melakukan uji coba di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Mei bulan depan.
"(Jadwal pengujiannya) rencananya bulan Mei, kita tunggu saja. Tanggalnya belum, tapi kisaran bulan Mei," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Selasa (16/4).
Menurut Budi, uji coba tersebut dilakukan di IKN karena teknologi Starlink berbasis satelit, sehingga pengetesan harus dilakukan di daerah yang minim infrastruktur telekomunikasi. Diharapkan, hasil uji coba dapat memberikan gambaran akurat efektivitas dan keandalan layanan di lingkungan yang belum memiliki infrastruktur telekomunikasi memadai seperti di IKN.
Baca juga:
Starlink Elon Musk Masuk Indonesia, Berapa Biaya Langganannya?
Nantinya, kata Menkominfo, apabila uji coba tersebut berjalan lancar dan perusahaan telah memenuhi berbagai persyaratan, maka tidak menutup kemungkinan layanan Starlink akan diluncurkan pada perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Agustus tahun ini di IKN.
"Kalau uji cobanya berlangsung baik, terus Uji Laik Operasi (ULO) kita keluarkan, dan juga memenuhi semua peraturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, kita akan izinkan Starlink beroperasi," tutur Muni, sapaan akrab sang menteri, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Wayan Tony Supriyanto menyebutkan Starlink sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.
Saat ini ada dua izin yang diajukan Starlink di Indonesia, yaitu untuk penggunaan teknologi VSAT dan izin sebagai penyedia telekomunikasi atau Internet Service Provider (ISP).
"Starlink itu ada dua ya izinnya mengajukan untuk VSAT dan penyediaan internet. Untuk yang VSAT itu mereka sudah membangun hub dan semuanya dan stasiun perangkatnya sudah izin juga ke SDPPI," kata Wayan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
Untuk izin sebagai penyedia jasa telekomunikasi, lanjut Wayan, masih berproses untuk perjanjian kerja samanya. Nantinya apabila semua itu terpenuhi maka Starlink Indonesia baru bisa menyediakan layanan kepada masyarakat selayaknya penyelenggara telekomunikasi lainnya di Indonesia. (*)
Baca juga:
Starlink Elon Musk Bidik Pasar Indonesia, APJII Ingatkan Soal Tata Kelola Industri
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu