Staf Kemendagri yang Ketik Komisi Perlindungan Korupsi Baru 3 Bulan Bekerja
Surat Salah Ketik dari Kemendagri ke KPK
MerahPutih Nasional - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memecat stafnya yang salah menuliskan surat undangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi justru jadi Komisi Perlindungan Korupsi. Staf itu diketahui bernama Adi Feri, seorang tenaga honorer.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, mengatakan hal itu kepada wartawan. Menurutnya, Adi Feri merupakan lulusan SMA dan baru tiga bulan bekerja.
"Surat yang salah yang dibuat staf dari outsource atau honorer. Stafnya di bawah ditjen politik dan pemerintahan umum. Baru 3 bulan, namanya Adi Feri. Karena dia di situ maka diperbantukan," kata Soedarmo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).
Soedarmo menambahkan Adi Feri berada di bawah direktorat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, ia pun merasa ikut bertanggungjawab.
Sebelumnya, media sosial digemparkan dengan beredarnya kesalahan penulisan nama lembaga negara "Komisi Pemberantasan Korupsi" menjadi "Komisi Perlindungan Korupsi" dalam surat undangan dari Kemendagri. Sontak, kesilapan ini jadi trending topic di Twitter.
BACA JUGA:
- KPK Jadi Komisi Perlindungan Korupsi, Tjahjo Kumolo Pecat Stafnya
- Maarif Institute: Kota dengan Perda Syariah, Terendah Dalam Hal Pelaksanaan Nilai Islami
- Kemendagri Tunggu DPRD Banten Angkat Rano Karno jadi Gubernur
- Kemendagri Klaim Anggaran Pilkada Sudah Siap
- Pemprov DKI Bahas Hasil Evaluasi Kemendagri
Bagikan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri