Sri Utami Bendahara 'Duit Haram' Sekjen Kementerian ESDM

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 03 Juni 2015
Sri Utami Bendahara 'Duit Haram' Sekjen Kementerian ESDM

Sidang Waryono Karno, terdakwa penerima hadiah kegiatan di Kementerian ESDM dilanjutkan di Pengadilan Tipikor. (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengakui jika Waryono Karno saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM menunjuk Sri Utami menjadi koordinator kegiatan satuan kerja di Kesekretariatan Jenderal Kementerian ESDM. Sri mendapat tugas untuk mengumpulkan dana-dana haram dari Kementrian ESDM. Selain itu, dia juga ditugaskan untuk mengelola dan mengkoordinir kegiatan pengadaan barang dan jasa.

"Beliau (Waryono) meminta agar seluruh kegiatan pengadan barang jasa itu agar dikoordinasikan oleh Sri Utami selaku koordinator pelaksanaan anggaran. Agar misalnya ada 'uang terima kasih' atau apa itu bisa optimal oleh Bu Sri Utami," ujar Didi di ruang sidang Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal Kementerian ESDM dengan terdakwa Waryono Karno, Jakarta, Rabu (3/6).

Didi menjelaskan, uang-uang iu sengaja dikumpulkan untuk membiayai program-prgram yang tidak masuk dalam pos anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Waryono dalam suatu kesempatan diakui Didi pernah menginstruksikan pengumpulan dana dari kegiatan-kegiatan biro di Setjen Kementerian ESDM.

"Saya ingat, memang Pak Sekjen pernah berbicara bahwa ini perlu dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai dengan APBN," kata Didi.

Ditambahkan Rida Mulyana mantan Kabiro Perencanaan kini Dirjen Energi Baru dan Terbarukan ESDM dari uang yang terkumpul, sebagian dimanfaatkan untuk pencitraan di kementeriannya.‎ Termasuk untuk membayar demo tandingan.

"Misalnya kita sering didemo, kita memberikan demo tandingan kayak macam itu pak, tapi tidak bisa ditangani APBN," katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korpoorasi.

Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,1 miliar. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mad)

BACA JUGA:

Ketua Pansel KPK: Ke Depan KPK Harus Semakin Kuat 

Ekonom Bank Mandiri Pimpin Pansel KPK

 

#Pengadilan Tipikor #Waryono Karno
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Bagikan