Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang 'Ditolong' Presiden Lolos dari Hukuman Penjara Kasus Korupsi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang 'Ditolong' Presiden Lolos dari Hukuman Penjara Kasus Korupsi

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. (Foto: dok. Kementerian BUMN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menjadi sorotan publik setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan kebijakan tersebut, hak dan status Ira dipulihkan meski sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ira merupakan lulusan S1 Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya. Ia kemudian melanjutkan pendidikan S2 Manajemen Pembangunan di Asian Institute of Management (AIM) dan meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI).

Sebelum memimpin ASDP, Ira menghabiskan 17 tahun kariernya di perusahaan ritel pakaian multinasional asal Amerika Serikat, GAP Inc., hingga mencapai posisi Direktur Global Initiative Regional Asia.

Setelah kembali ke Indonesia, Ira menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) PT Sarinah (Persero) periode 2014–2016. Ia juga pernah menduduki posisi strategis di PT Pos Indonesia (Persero) pada 2016–2017.

Baca juga:

Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP

Kariernya kemudian berlanjut di sektor transportasi BUMN setelah ditunjuk oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, untuk memimpin ASDP. Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut ASDP selama 6 tahun 9 bulan, mulai Desember 2017 hingga Agustus 2024.

Dengan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo, Ira dipastikan dapat langsung keluar dari proses hukum dan memperoleh kembali pemulihan hak.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penyelarasan keadilan bagi para profesional BUMN yang dianggap mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan bisnis, bukan bermotif korupsi.

Baca juga:

KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst, terkait dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP pada 2019–2022.

Ira, bersama Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, disebut merugikan negara.

Namun dalam putusan yang tidak bulat tersebut, Ketua Majelis Sunoto menyatakan bahwa Ira dan dua terdakwa lainnya seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).

Sunoto menilai tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, dan menyebut akuisisi PT JN oleh ASDP merupakan keputusan bisnis yang terlindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR). Ia bahkan memandang perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata. (Knu)

#Ira Puspadewi #Korupsi ASDP #Rehabilitasi #Profil
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi ASDP Fokus ke Tersangka Swasta
Penyidikan kasus korupsi ASDP kini berfokus pada tersangka dari pihak swasta sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi ASDP Fokus ke Tersangka Swasta
Indonesia
Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
KPK memastikan prosedur pembebasan berjalan sesuai aturan dengan pendampingan kuasa hukum dari ketiga mantan direksi ASDP
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
Indonesia
Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo
Ira keluar dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo
Indonesia
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
KPK baru menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi Jumat (28/11) pagi tadi.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
Berita Foto
Momen Haru Mantan Terpidana Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rumah Tahanan KPK
Ira Puspadewi bersama Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono usai dibebaskan dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 28 November 2025
Momen Haru Mantan Terpidana Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rumah Tahanan KPK
Indonesia
Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK
Tiga hari setelah keluarnya keputusan rehabiltasi Presiden, BPKP membantah telah melaporkan dugaan pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP kepada KPK.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK
Indonesia
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
KPK menyatakan belum bisa membebaskan eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya dari tahanan hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
Indonesia
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan surat tersebut menjadi dasar hukum penting bagi lembaganya untuk dapat menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Indonesia
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Komisi III DPR merespons keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memberikan rehabilitasi ke eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Indonesia
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Menkum menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak istimewa (prerogatif) yang dimiliki oleh seorang presiden
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Bagikan