Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang 'Ditolong' Presiden Lolos dari Hukuman Penjara Kasus Korupsi
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. (Foto: dok. Kementerian BUMN)
MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menjadi sorotan publik setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan kebijakan tersebut, hak dan status Ira dipulihkan meski sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ira merupakan lulusan S1 Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya. Ia kemudian melanjutkan pendidikan S2 Manajemen Pembangunan di Asian Institute of Management (AIM) dan meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI).
Sebelum memimpin ASDP, Ira menghabiskan 17 tahun kariernya di perusahaan ritel pakaian multinasional asal Amerika Serikat, GAP Inc., hingga mencapai posisi Direktur Global Initiative Regional Asia.
Setelah kembali ke Indonesia, Ira menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) PT Sarinah (Persero) periode 2014–2016. Ia juga pernah menduduki posisi strategis di PT Pos Indonesia (Persero) pada 2016–2017.
Baca juga:
Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP
Kariernya kemudian berlanjut di sektor transportasi BUMN setelah ditunjuk oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, untuk memimpin ASDP. Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut ASDP selama 6 tahun 9 bulan, mulai Desember 2017 hingga Agustus 2024.
Dengan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo, Ira dipastikan dapat langsung keluar dari proses hukum dan memperoleh kembali pemulihan hak.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penyelarasan keadilan bagi para profesional BUMN yang dianggap mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan bisnis, bukan bermotif korupsi.
Baca juga:
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst, terkait dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP pada 2019–2022.
Ira, bersama Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, disebut merugikan negara.
Namun dalam putusan yang tidak bulat tersebut, Ketua Majelis Sunoto menyatakan bahwa Ira dan dua terdakwa lainnya seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).
Sunoto menilai tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, dan menyebut akuisisi PT JN oleh ASDP merupakan keputusan bisnis yang terlindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR). Ia bahkan memandang perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang 'Ditolong' Presiden Lolos dari Hukuman Penjara Kasus Korupsi
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Rehabilitasi Dari Presiden Gugurkan Vonis Hukum ke 3 Mantan Direksi PT ASDP
Dapat Rehabilitasi, Pengacara Mantan Direksi ASDP Minta KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Cs