Soroti Kotak Kosong saat Pilkada, DPR Khawatir Pj Kepala Daerah Terlalu Lama Memimpin
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus/ dok Media PAN
MerahPutih.com - Fenomena kotak kosong saat Pilkada di beberapa daerah menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan pilkada hakikatnya untuk memilih kepala daerah.
Dia tak ingin kepala daerah malah diisi Penjabat Kepala Daerah (PJ) selama lima tahun setelah pilkada karena yang menang adalah kotak kosong.
"Jadi Pj itu pada dasarnya tujuannya mengisi kekosongan, kalau lima tahun itu bukan (mengisi) kekosongan namanya," jelas Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9).
Baca juga:
Polri dan Senkom Kolaborasi, Jaga Pilkada Serentak Tetap Sejuk dan Kondusif
Guspardi kemudian menyoroti banyaknya Pj kepala daerah saat ini karena Pilkada serentak 2024. Salah satu yang disorotinya karena Pj adalah kepala daerah yang dipilih pemerintah bukan rakyat.
“Pj itu pada dasarnya itu sesuatu yang tidak demokratis, bagaimanapun pasti masyarakat tidak setuju, tapi karena tidak ada jalan lain terpaksa aturan main yang mengatur tentang hal itu," tutur dia.
Guspardi menilai adanya Pj kepala daerah dapat merusak tujuan pilkada. "Enak benar bagi Pj untuk menjadi kepala daerah, orang berdarah-darah untuk mendapatkan kepala daerah," tuturnya.
Baca juga:
Pramono-Rano Temui JK Malam Ini, Minta Masukan Soal Pilkada Jakarta
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan ada dua alternatif untuk pelaksanaan pilkada ulang, yakni satu tahun setelah pelaksanaan Pilkada 2024 atau lima tahun kemudian saat pelaksanaan Pilkada 2029.
Afif mengatakan KPU akan mengusulkan untuk pelaksanaan pilkada ulang di tahun depan. "Kami akan meminta konsultasi pembuat UU dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang," ujarnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan