Sopir Taksi Online Puji Menhub Saat Tuntut Dispensasi Khusus Ganjil Genap

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 14 Agustus 2019
Sopir Taksi Online Puji Menhub Saat Tuntut Dispensasi Khusus Ganjil Genap

Kawasan aturan pelat nomor ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para sopir taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (Ado) menuntut dispensasi khusus dibebaskan dari pemberlakuan perluasan ganjil-genap di Ibu Kota DKI Jakarta.

“Ketentuan ganjil-genap memberatkan kami selaku pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi,” kata Sekretaris Jenderal DPP ADO Wiwit Sudarsono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/8).

Baca Juga: Menhub Minta Ada Kelonggaran Perluasan Ganjil Genap untuk Taksi Online

Menurut Wiwit, pemberian izin taksi online beroperasi dalam zona ganjil genap membuka ruang bagi ratusan ribu pengemudi taksi daring tetap dapat menjalankan aktivitasnya dalam mencari nafkah untuk keluarganya.

Grabcar
Grabcar

ADO mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai penanda taksi daring adalah stiker yang dikeluarkan oleh Kepolisian kepada taksi daring yang telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Pemprov DKI telah resmi mengumumkan perluasan zona ganjil genap di 16 titik di jalanan Ibu Kota dan memperpanjang jam berlakunya ganjil genap pada sore hari, yang semula pada pukul 16.00–20.00 WIB, menjadi pukul 16.00–21.00 WIB serta menghapus zona pengecualian, yaitu dari gerbang tol hingga persimpangan terdekat dan dari persimpangan hingga gerbang tol terdekat.

Baca Juga: Anies dan Kadishub DKI tak Kompak Terapkan Ganjil Genap Bagi Taksi Online

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 dan rencana perluasan ganjil genap yang saat ini sedang dalam uji coba, sebagaimana dilansir Antara, diatur hanya taksi plat kuning yang diizinkan atau bebas beroperasi dalam zona ganjil genap.

Menhub Budi Karya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersilaturahmi dengan sopir ojek online Go-Jek dan Grab di Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah, Minggu (11/8). Foto: MP/Kanu

Namun, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menyikapi perluasan zona ganjil genap yang saat ini sedang dalam tahap uji coba/ sosialisasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan mengusulkan agar transportasi berbasis aplikasi atau daring dapat diizinkan memasuki zona ganjil genap seperti taksi plat kuning.

“Kami memberikan apresiasi dan menyambut baik usulan Menteri Perhubungan tersebut dan akan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, apabila Taksi Online diizinkan beroperasi dalam zona ganjil genap,” puji petinggi asosiasi sopir taksi online itu. (*)

Baca Juga: Nyate Bareng, Menhub Budi Janji Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi Online

#Ganjil Genap #Taksi Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Driver Taksi Online Cabuli Penumpang, Polda Metro Jaya Sudah Tangkap Pelaku
Seorang driver taksi online diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang berinisial SKD. Polda Metro Jaya langsung menangkap dan menahan pelaku.
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
Driver Taksi Online Cabuli Penumpang, Polda Metro Jaya Sudah Tangkap Pelaku
Bagikan