Sopir Taksi Online Puji Menhub Saat Tuntut Dispensasi Khusus Ganjil Genap
 Wisnu Cipto - Rabu, 14 Agustus 2019
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Agustus 2019 
                Kawasan aturan pelat nomor ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Para sopir taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (Ado) menuntut dispensasi khusus dibebaskan dari pemberlakuan perluasan ganjil-genap di Ibu Kota DKI Jakarta.
“Ketentuan ganjil-genap memberatkan kami selaku pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi,” kata Sekretaris Jenderal DPP ADO Wiwit Sudarsono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/8).
Baca Juga: Menhub Minta Ada Kelonggaran Perluasan Ganjil Genap untuk Taksi Online
Menurut Wiwit, pemberian izin taksi online beroperasi dalam zona ganjil genap membuka ruang bagi ratusan ribu pengemudi taksi daring tetap dapat menjalankan aktivitasnya dalam mencari nafkah untuk keluarganya.
 
ADO mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai penanda taksi daring adalah stiker yang dikeluarkan oleh Kepolisian kepada taksi daring yang telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Pemprov DKI telah resmi mengumumkan perluasan zona ganjil genap di 16 titik di jalanan Ibu Kota dan memperpanjang jam berlakunya ganjil genap pada sore hari, yang semula pada pukul 16.00–20.00 WIB, menjadi pukul 16.00–21.00 WIB serta menghapus zona pengecualian, yaitu dari gerbang tol hingga persimpangan terdekat dan dari persimpangan hingga gerbang tol terdekat.
Baca Juga: Anies dan Kadishub DKI tak Kompak Terapkan Ganjil Genap Bagi Taksi Online
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 dan rencana perluasan ganjil genap yang saat ini sedang dalam uji coba, sebagaimana dilansir Antara, diatur hanya taksi plat kuning yang diizinkan atau bebas beroperasi dalam zona ganjil genap.
 
Namun, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menyikapi perluasan zona ganjil genap yang saat ini sedang dalam tahap uji coba/ sosialisasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, dengan mengusulkan agar transportasi berbasis aplikasi atau daring dapat diizinkan memasuki zona ganjil genap seperti taksi plat kuning.
“Kami memberikan apresiasi dan menyambut baik usulan Menteri Perhubungan tersebut dan akan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, apabila Taksi Online diizinkan beroperasi dalam zona ganjil genap,” puji petinggi asosiasi sopir taksi online itu. (*)
Baca Juga: Nyate Bareng, Menhub Budi Janji Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi Online
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
 
                      Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
 
                      Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
 
                      Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
 
                      Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
 
                      Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
 
                      Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
 
                      Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
 
                      Garda Indonesia Minta Maaf Ratusan Ribu Ojol Bakal Lumpuhkan Jakarta pada 20 Mei, Masyarakat Diminta Sesuaikan Jadwal
 
                      Demo Besar 20 Mei, 500 Ribu Taksi dan Ojek Online Kompak Matikan Aplikasi
 
                      




